News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Austria Lockdown Warga yang Tidak Divaksin Covid-19, Pelanggar Terancam Denda Rp23 Juta

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis anti-vaksinasi memprotes di Ballhausplatz di Wina, Austria, pada Minggu (14/11/2021). Kanselir Austria Alexander Schallenberg mengatakan hari itu bahwa lockdown nasional berlaku mulai Senin ini bagi mereka yang tidak divaksinasi Covid-19 atau baru-baru ini sembuh.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Austria menetapkan penguncian nasional atau lockdown bagi warga yang tidak atau belum divaksinasi Covid-19.

Dilansir AP News, penguncian ini berlaku mulai Minggu (14/11/2021) tengah malam waktu setempat atau Senin (15/11/2021).

Di bawah aturan ini, orang yang berusia 12 tahun ke atas dan tidak divaksin dilarang meninggalkan rumah kecuali untuk kebutuhan tertentu.

Di antaranya bekerja, belanja makanan dan melakukan vaksinasi.

Austria melakukan penguncian ini setelah terjadi peningkatan infeksi dan kematian akibat Covid-19.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Buat Novia Bachmid Lebih Cerdik Atur Keuangan

Baca juga: Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19, IDI Ingatkan Masyarakat untuk Tetap Taati Prokes

Aktivis anti-vaksinasi memprotes di Ballhausplatz di Wina, Austria, pada Minggu (14/11/2021). Kanselir Austria Alexander Schallenberg mengatakan hari itu bahwa lockdown nasional berlaku mulai Senin ini bagi mereka yang tidak divaksinasi Covid-19 atau baru-baru ini sembuh. (AFP)

Fasilitas kesehatan dikhawatirkan tidak bisa menangani lonjakan pasien corona.

"Tugas kami sebagai pemerintah Austria untuk melindungi rakyat," kata Kanselir Alexander Schallenberg kepada wartawan di Wina, Minggu (14/11/2021).

"Oleh karena itu kami memutuskan bahwa mulai Senin, akan ada penguncian untuk yang tidak divaksinasi," jelasnya.

Sekitar 2 juta orang dari 8,9 juta penduduk Austria terdampak penguncian khusus ini.

Kendati demikian, aturan ini tidak berlaku untuk anak di bawah 12 tahun karena memang belum diizinkan untuk divaksin.

Orang yang baru pulih dari Covid-19 juga jadi pengecualian.

Schallenberg menjelaskan, penguncian awal ini akan berlangsung selama 10 hari.

Polisi akan berpatroli untuk memeriksa status vaksinasi warga yang ada di luar rumah.

Mereka yang tidak divaksinasi Covid-19 dan melanggar penguncian terancam denda hingga 1.450 euro (sekira Rp 23,5 juta dengan kurs saat ini).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini