TRIBUNNEWS.COM - Jurnalis Amerika Serikat (AS), Danny Fenster akhirnya dibebaskan dari penjara di Myanmar pada Senin (15/11/2021).
Dia dibebaskan setelah tiga hari lalu dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh pengadilan militer.
Melansir BBC, pemerintah militer mengatakan bahwa Fenster dibebaskan dengan alasan kemanusiaan.
Pembebasan itu dilakukan setelah negosiasi antara junta dan mantan duta besar AS untuk PBB, Bill Richardson.
Frontier Myanmar, mengatakan dia sedang dalam penerbangan keluar dari Myanmar.
Baca juga: Junta Myanmar Mendakwa Aung San Suu Kyi atas Dugaan Kecurangan Pemilu
Baca juga: Kota di China Dekat Myanmar akan Gelar Tes Covid-19 Massal ke Warganya Setiap Bulan, Ini Alasannya
Fenster, yang merupakan redaktur pelaksana situs berita berbahasa Inggris, dihukum karena melanggar undang-undang imigrasi, asosiasi yang melanggar hukum, dan mendorong perbedaan pendapat terhadap militer.
Fenster pertama kali ditahan pada Mei saat dia akan terbang kembali ke AS, dan telah berada di penjara selama 176 hari.
Dia adalah salah satu dari banyak jurnalis, dan ribuan orang yang ditahan sejak militer Myanmar mengambil alih kekuasaan dalam kudeta pada Februari lalu.
Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken mengatakan penahanan Fenster telah selama hampir enam bulan merupakan kesalahan, dan dia menyambut baik pembebasan Fenster.
"Kami senang Fenster akan segera berkumpul kembali dengan keluarganya, karena kami terus menyerukan pembebasan orang lain yang tetap dipenjara secara tidak adil (di Myanmar)," kata Blinken.
Richardson mengatakan dia telah merundingkan pembebasan Fenster dalam pertemuan tatap muka dengan Jenderal Min Aung Hlaing, jenderal angkatan darat yang merebut kekuasaan.
Dia juga mengatakan Fenster terbang pulang ke AS melalui Qatar.
Fenster ditangkap ketika hendak naik pesawat kembali ke AS pada bulan Mei, meskipun dia tidak melakukan kejahatan yang jelas.
Dia didakwa dengan pelanggaran yang berkaitan dengan organisasi berita yang dia tinggalkan hampir setahun sebelumnya, kesalahan nyata yang ditunjukkan oleh pengacaranya di pengadilan.
Baca juga: Putri Mako Meninggalkan Jepang dan Memulai Hidup Baru dengan Suaminya di New York
Baca juga: Korea Selatan Memulai Uji Coba Kontrol Taksi Terbang, Bisa Jadi Penghubung dari Bandara ke Seoul