News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

POPULER Internasional: Dokter Austria Salah Amputasi Kaki | Afsel Kritik Pembatasan Sejumlah Negara

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rangkuman berita populer Internasional, di antaranya dokter bedah di Austria dikenai denda Rp43,8 juta karena salah amputasi kaki pasien.

TRIBUNNEWS.COM - Rangkuman berita populer Tribunnews di kanal Internasional dapat disimak di sini.

Dokter bedah di Austria dikenai denda Rp43,8 juta karena salah amputasi kaki pasien.

Sementara itu, Asosiasi Tenis Wanita (The Women's Tennis Association-WTA) akan segera menangguhkan semua turnamen di China, termasuk Hong Kong, imbas pengabaian kasus pelecehan Peng Shuai.

Mengenai insiden penembakan di Oxford High School Michigan, seorang siswa 15 tahun didakwa pembunuhan dan terorisme.

Soal Covid-19 varian Omicron, Afrika Selatan yang merasa dikucilkan mengkritik aturan pembatasan perjalanan di sejumlah negara.

Selengkapnya, berikut berita populer Internasional dalam 24 jam terakhir.

1. Salah Amputasi Kaki Pasien, Dokter Bedah di Austria Didenda Rp43,8 Juta

Seorang ahli bedah di Austria didenda lantaran salah mengamputasi kaki pasien.

Dilansir BBC, insiden salah amputasi terjadi pada awal tahun ini dan pengadilan memutuskan hukumannya pada Rabu (1/12/2021). 

Dokter bedah itu mengamputasi kaki kanan seorang pasien lanjut usia (lansia) yang berusia 82 tahun.

Padahal kaki kirinya yang seharusnya mendapat penanganan medis itu.

Kesalahan ini baru disadari setelah dua hari pascaoperasi.

Ilustrasi operasi bedah medis. (www.drugwatch.com)

Baca juga: Tertimpa Tembok Rumah yang Roboh, Kaki Seorang Ibu Harus Diamputasi Demi Selamatkan Nyawanya

Baca juga: Amerika Serikat Kutuk Rencana Taliban untuk Lanjutkan Hukuman Amputasi dan Eksekusi di Afghanistan

Pada Rabu (1/12/2021), pengadilan di Kota Linz memutuskan dokter bedah itu bersalah.

Wanita berusia 43 tahun tersebut dinilai melakukan kelalaian berat dan dijatuhi denda € 2.700 atau sekira Rp43,8 juta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini