Najib sendiri telah membantah semua tuduhan itu dan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Hakim di pengadilan banding mengakhiri sidang bandingnya pada 18 Mei, dan upayanya untuk mengajukan bukti baru dalam bandingnya ditolak oleh pengadilan pada Selasa.
Skandal Korupsi 1MDB
Kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB) adalah skandal politik yang terjadi pada 2015 di Malaysia.
Dari sumber Wikipedia, saat itu Perdana Menteri Najib Razak dituding menggelapkan miliaran ringgit malaysia dari 1MDB, perusahaan pembangunan milik pemerintah.
Najib, yang menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018 ini, dituduh mentransfer RM42 juta dari anak perusahaan 1MDB yakni SRC International ke rekening bank pribadinya pada 2014 dan 2015.
Pada 2018, setelah pemerintahan Barisan Nasional (BN) yang dipimpin Najib digulingkan, PM Dr Mahathir Mohamad menyerukan penyelidikan terhadap skandal mega-korupsi ini dibuka lagi.
Najib sempat dilarang keluar dari Malaysia karena kasus tersebut.
Baca juga: Profil Heru Hidayat yang Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Korupsi PT ASABRI, Bos Perusahaan Besar
Baca juga: Terima Tawaran Jadi ASN Polri, Novel Baswedan Ungkap Terus Upayakan Pemberantasan Korupsi
Polisi juga menyita uang tunai dan barang berharga miliknya.
Pada 18 Oktober, Pengadilan Tinggi mengabulkan permintaan Najib untuk melepaskan sementara paspornya agar dia bisa merayakan kelahiran cucunya di Singapura.
Najib berusaha menunda perjalanannya sehingga dia bisa berkampanye untuk BN dalam pemilihan negara bagian Melaka.
Najib menjadi pemimpin Malaysia pertama yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)