TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Banding Malaysia menguatkan vonis bersalah mantan Perdana Menteri Najib Razak terkait kasus korupsi RM42 juta dari dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Hakim Abdul Karim Abdul Jalil yang memimpin panel beranggotakan tiga orang menyampaikan putusannya pada Rabu (8/12/2021).
"Kami menolak banding atas ketujuh dakwaan dan menegaskan vonisnya," katanya, dikutip CNA dari Star.
Pengacara Najib Razak, Shafee Abdullah, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Federal.
Hakim mengizinkan Najib untuk menunda eksekusi hukuman sambil menunggu banding ke pengadilan tertinggi Malaysia itu.
Baca juga: Mantan PM Malaysia Najib Razak Ditawari Jabatan Penasihat Ekonomi, Upaya Ismail Pertahankan Dukungan
Baca juga: Chan Peng Soon Resmi Kembali ke Timnas Bulutangkis Malaysia untuk Tatap Olimpiade Paris 2024
Najib Razak menghadiri sidang secara online melalui Zoom lantaran dia dan beberapa tim kuasa hukumnya merupakan suspect Covid-19.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta kepada Najib pada 28 Juli 2020 lalu.
Dia dinyatakan bersalah karena mengalihkan sekitar RM42 juta dari SRC International, mantan anak perusahaan 1MDB, ke rekening pribadinya.
Dia didakwa tiga tuduhan pelanggaran kriminal kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang, dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam setiap tuduhan pelanggaran kepercayaan, Najib dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Hal yang sama juga berlaku untuk tuduhan tindak pencucian uang.
Sedangkan untuk tindak penyalahgunaan kekuasaan, hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta.
Jika Najib gagal membayar denda, hakim akan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun sebagai gantinya.
Semua hukuman penjara akan berjalan bersamaan.
Najib sendiri telah membantah semua tuduhan itu dan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Hakim di pengadilan banding mengakhiri sidang bandingnya pada 18 Mei, dan upayanya untuk mengajukan bukti baru dalam bandingnya ditolak oleh pengadilan pada Selasa.
Skandal Korupsi 1MDB
Kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB) adalah skandal politik yang terjadi pada 2015 di Malaysia.
Dari sumber Wikipedia, saat itu Perdana Menteri Najib Razak dituding menggelapkan miliaran ringgit malaysia dari 1MDB, perusahaan pembangunan milik pemerintah.
Najib, yang menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018 ini, dituduh mentransfer RM42 juta dari anak perusahaan 1MDB yakni SRC International ke rekening bank pribadinya pada 2014 dan 2015.
Pada 2018, setelah pemerintahan Barisan Nasional (BN) yang dipimpin Najib digulingkan, PM Dr Mahathir Mohamad menyerukan penyelidikan terhadap skandal mega-korupsi ini dibuka lagi.
Najib sempat dilarang keluar dari Malaysia karena kasus tersebut.
Baca juga: Profil Heru Hidayat yang Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Korupsi PT ASABRI, Bos Perusahaan Besar
Baca juga: Terima Tawaran Jadi ASN Polri, Novel Baswedan Ungkap Terus Upayakan Pemberantasan Korupsi
Polisi juga menyita uang tunai dan barang berharga miliknya.
Pada 18 Oktober, Pengadilan Tinggi mengabulkan permintaan Najib untuk melepaskan sementara paspornya agar dia bisa merayakan kelahiran cucunya di Singapura.
Najib berusaha menunda perjalanannya sehingga dia bisa berkampanye untuk BN dalam pemilihan negara bagian Melaka.
Najib menjadi pemimpin Malaysia pertama yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)