TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Banding Malaysia menguatkan vonis bersalah mantan Perdana Menteri Najib Razak terkait kasus korupsi RM42 juta dari dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Hakim Abdul Karim Abdul Jalil yang memimpin panel beranggotakan tiga orang menyampaikan putusannya pada Rabu (8/12/2021).
"Kami menolak banding atas ketujuh dakwaan dan menegaskan vonisnya," katanya, dikutip CNA dari Star.
Pengacara Najib Razak, Shafee Abdullah, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Federal.
Hakim mengizinkan Najib untuk menunda eksekusi hukuman sambil menunggu banding ke pengadilan tertinggi Malaysia itu.
Baca juga: Mantan PM Malaysia Najib Razak Ditawari Jabatan Penasihat Ekonomi, Upaya Ismail Pertahankan Dukungan
Baca juga: Chan Peng Soon Resmi Kembali ke Timnas Bulutangkis Malaysia untuk Tatap Olimpiade Paris 2024
Najib Razak menghadiri sidang secara online melalui Zoom lantaran dia dan beberapa tim kuasa hukumnya merupakan suspect Covid-19.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta kepada Najib pada 28 Juli 2020 lalu.
Dia dinyatakan bersalah karena mengalihkan sekitar RM42 juta dari SRC International, mantan anak perusahaan 1MDB, ke rekening pribadinya.
Dia didakwa tiga tuduhan pelanggaran kriminal kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang, dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam setiap tuduhan pelanggaran kepercayaan, Najib dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Hal yang sama juga berlaku untuk tuduhan tindak pencucian uang.
Sedangkan untuk tindak penyalahgunaan kekuasaan, hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta.
Jika Najib gagal membayar denda, hakim akan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun sebagai gantinya.
Semua hukuman penjara akan berjalan bersamaan.