Salah satu insiden tersebut dirinci dalam laporan Human Rights Watch yang diterbitkan awal bulan ini.
Laporan itu mengatakan bahwa pembunuhan sedikitnya 65 pengunjuk rasa pada 14 Maret di Yangon, kota terbesar Myanmar, direncanakan.
Baca juga: Wartawan AS Danny Fenster Dinyatakan Bersalah atas 3 Dakwaan, Dihukum Penjara 11 Tahun di Myanmar
HRW mengatakan bahwa pasukan keamanan dengan sengaja mengepung dan menggunakan kekuatan mematikan terhadap massa yang menyerukan pemulihan kembali pemerintahan Aung San Suu Kyi yang terpilih secara demokratis.
Militer mengatakan perebutan kekuasaan diperlukan karena penipuan selama pemilihan parlemen November 2020. Tetapi pengamat independen melaporkan tidak ada bukti untuk mendukung klaim tersebut.
Pemilihan itu dimenangkan oleh partai Liga Nasional untuk Demokrasi Aung San Suu Kyi dengan telak.
Para jenderal melakukan kudeta beberapa jam sebelum parlemen baru dijadwalkan untuk duduk dan menangkap Aung San Suu Kyi.
Pada hari Senin, dia dijatuhi hukuman empat tahun penahanan di lokasi yang dirahasiakan setelah persidangan di pengadilan tertutup atas berbagai tuduhan yang secara luas dianggap bermotif politik. Beberapa jam kemudian, para jenderal mengurangi hukuman menjadi dua tahun. (Tribunnews.com/Aljazeera/Hasanah Samhudi)