News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Portal Berita Pro-Demokrasi di Hong Kong Tutup setelah Polisi Menggerebek dan Menahan Staf Senior

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin redaksi Stand News Patrick Lam (tengah) dibawa dengan borgol setelah polisi dikerahkan untuk menggeledah kantor itu di distrik Kwun Tong Hong Kong pada 29 Desember 2021. Outlet berita pro-demokrasi di Hong Kong tutup setelah polisi menggerebek kantor, menyita aset serta menahan para staf senior.

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah outlet berita pro-demokrasi di Hong Kong tutup setelah polisi menggerebek kantor, menyita aset serta menahan para staf senior, Rabu (29/12/2021).

Dilansir Sky News, Stand News menyebut dalam pernyataan di website dan media sosial bahwa mereka tak lagi meng-update berita.

Situs mereka juga akan di-take down.

Portal itu juga menyebut semua karyawan dibubarkan.

Stand News menjadi salah satu portal berita pro-demokarasi yang masih tersisa di Hong Kong.

Sebelumnya, Apple Daily juga ditutup setelah penerbitnya, Jimmy Lai (73) ditangkap polisi.

Baca juga: Polisi Hong Kong Gerebek Kantor Media Online Pro-Demokrasi, 6 Orang Ditangkap

Baca juga: Berita Foto : Pemindahan Tugu Tiananmen dari Universitas Hong Kong

Seorang pekerja membawa barang sitaan dari kantor Stand News di Hong Kong pada 29 Desember 2021, setelah polisi menggerebek kantor outlet media lokal itu dan menangkap enam staf dan mantan staf. (Daniel SUEN / AFP)

Lai, seorang kritikus sengit terhadap Beijing, pada bulan April dijatuhi hukuman 14 bulan penjara atas tuduhan penghsutan.

Sebelumnya penggerebekan Stand News, enam orang ditangkao atas tuduhan konspirasi dengan menerbitkan publikasi hasutan.

Media lokal mengatakan mereka yang ditangkap adalah empat mantan anggota dewan Stand News - termasuk penyanyi pop Denise Ho - serta mantan pemimpin redaksi dan penjabat pemimpin redaksi.

Lebih dari 200 polisi dikerahkan.

Mereka memiliki surat perintah untuk menyita materi jurnalistik yang relevan di bawah undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan tahun lalu.

Hong Kong, yang merupakan bekas jajahan Inggris, kembali ke pemerintahan China pada 1997, dijanjikan berbagai hak individu akan dilindungi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini