TRIBUNNEWS.COM - Dua drone bermuatan bahan peledak ditembak jatuh pada Selasa (4/1/2022) oleh sistem pertahanan udara Irak (Iron Dome).
Drone tersebut terlihat mengarah ke pangkalan udara Ain al-Asad, situs yang menampung pasukan Amerika Serikat (AS), di barat Baghdad.
Melansir Reuters, serangan serupa digagalkan pada Senin (3/1/2022).
Iron Dome berhasil menjatuhkan dua pesawat tak berawak ketika mendekati pangkalan yang menampung pasukan AS di dekat bandara internasional Baghdad.
Baca juga: 5 Negara Berjanji Hindari Perang Nuklir, Iran dan Korea Utara Tidak Termasuk
Baca juga: 2 Tahun Kematian Qassem Soleimani, Iran Serukan Agar PBB Ambil Tindakan Terhadap AS
Amerika Serikat memimpin koalisi militer internasional memerangi militan ISIS di Irak dan di Suriah.
Serangan itu terjadi ketika Iran dan sekutunya di Irak menandai peringatan kedua pembunuhan jenderal top Iran Qassem Soleimani.
Soleimani terbunuh pada 3 Januari 2021, dalam serangan pesawat tak berawak di dekat bandara Baghdad yang diperintahkan oleh presiden AS saat itu, Donald Trump.
Baca juga: Presiden Iran Ebrahim Raisi: Donald Trump Harus Diadili Karena Pembunuhan Jenderal Qasem Soleimani
Balas dendam
Presiden Iran Ebrahim Raisi mengatakan pada Senin bahwa Trump harus diadili atas pembunuhan itu atau Teheran akan membalas dendam.
"Jika Trump dan (mantan menteri luar negeri Mike) Pompeo tidak diadili di pengadilan yang adil atas tindak pidana pembunuhan Jenderal Soleimani, umat Islam akan membalas dendam sebagai martir kami," kata Raisi dalam pidatonya, Senin (3/1/2022).
"Agresor, pembunuh dan pelaku utama - presiden Amerika Serikat saat itu - harus diadili dan diadili di bawah hukum pembalasan (Islam), dan keputusan Tuhan harus dilakukan terhadapnya," tambah Raisi.
Baca juga: Jaksa Agung New York Panggil Donald Trump dan Dua Anak Tertuanya, Terkait Praktik Bisnis
Baca juga: Presiden Iran Ebrahim Raisi: Donald Trump Harus Diadili Karena Pembunuhan Jenderal Qasem Soleimani
Mengutip Reuters, berdasarkan hukum Iran, seorang pembunuh akan dieksekusi.
Hukuman itu bisa batal jika keluarga korban setuju memberikan "uang darah" melalui rekonsiliasi.
Pejabat kehakiman Iran telah berkomunikasi dengan pihak berwenang di sembilan negara setelah mengidentifikasi 127 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk 74 warga negara AS, jelas Jaksa Agung Mohammad Jafar Montazeri di televisi pemerintah.