News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Perempuan Asal Indonesia Divonis 20 Tahun Penjara di Hongkong

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yayu Masih (33) warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu terjerat kasus perdagangan narkoba di Hong Kong, ia pun divonis hukuman kurungan penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim.

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU -  Seorang perempuan asal Indonesia dihukum penjara 20 tahun oleh majelis hakim pengadilan di Hongkong karena terlibat perdagangan narkoba jenis heroin.

Perempuan bernama Yayu Masih (33) itu berasal dari Indramayu Jawa Barat.

Yayu ke Hongkong untuk bekerja sebagai tenaga kerja. 

Kasus yang menimpa Yayu Masih terjadi sejak 2 tahun lalu namun keluarga baru mengetahui hal tersebut baru-baru ini.

Kakak Yayu Masih, Miska (43), menceritakan adiknya itu awal mula ke Hong Kong pada pertengahan tahun 2008.

"Adik saya direkrut oleh sponsor bernama Tarmin warga Desa Sukadana Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (10/1/2022).

Oleh sponsor tersebut, kata dia, Yayu Masih kemudian didaftarkan sebagai calon TKW ke PT Jatim Duta Pembangunan di Jakarta. Beberapa bulan mengikuti proses, Yayu Masih lalu diterbangkan ke Hong Kong. 

"Setibanya di Hong Kong, kemudian adik saya kerja di majikannya, namun baru 1 tahun bekerja entah kenapa Yayu Masih kabur dari tempat majikannya dan memilih untuk kerja di luaran," ujarnya.

Baca juga: Seorang TKW asal Indramayu Dideportasi dari Hong Kong: Keluarga Diminta Bayar Ganti Rugi

Lanjut Miska, setelah itu Yayu Masih memilih untuk tinggal di kostan dan bekerja di luar, sejak saat itu pula Yayu Masih jarang berkomunikasi dengan keluarga.

Pada awal Desember 2019, pihak keluarga dikagetkan dengan telepon dari Yayu Masih menggunakan nomor telpon yang tidak dikenal, TKW itu menelepon menggunakan ponsel pengacaranya.

"Kata Yayu, dia ditangkap oleh Polisi Hong Kong karena di kamar kostnya terdapat barang paketan milik temannya sesama PMI asal Jawa Tengah yang isi di dalam barang tersebut adalah narkoba jenis heroin," ujar dia.

"Setelah adik saya ditangkap, pada saat dipersidangan padahal selalu tidak mengakui bahwa barang tersebut miliknya namun hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap adik saya, namun pengacaranya mengajukan banding" lanjut Miska.

Atas kejadian itu, pihak keluarga mengadukan kejadian tersebut ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Pihaknya berharap, dengan aduan tersebut, SBMI bisa membantu persoalan hukum yang dihadapi Yayu Masih.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini