News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Perempuan Asal Indonesia Divonis 20 Tahun Penjara di Hongkong

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yayu Masih (33) warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu terjerat kasus perdagangan narkoba di Hong Kong, ia pun divonis hukuman kurungan penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim.

"Karena saya tidak paham, sehingga saya menyampaikan aduan ke SBMI untuk membantu memperjuangkan adik saya yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Hongkong," ujar dia.

SBMI akan Bantu

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) siap membantu Yayu Masih yang terjerat kasus perdagangan narkoba di Hong Kong.

Dilansir TribunCirebon, pihak keluarga Yayu telah membuat aduan dengan harapan SBMI bisa membantu TKW asal Desa Sukadana ini.

"Karena saya tidak paham, sehingga saya menyampaikan aduan ke SBMI untuk membantu memperjuangkan adik saya yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Hong Kong," kata kakak Yayu, Miska, Senin.

Menanggapi aduan keluarga Yayu, Koordinator Dept Advokasi SBM Nasional, Juwarih, mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dulu aduan tersebut.

Kemudian, ujarnya, akan diteruskan kepada Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI.

Baca juga: Tidak Hanya Warisan Rp1 Miliar, Yuli TKW Indonesia juga Dapat Emas Rp600 Juta dari Chen Sung Young

"Tentunya SBMI siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga PMI."

"Akan tetapi, kami terlebih dahulu mempelajari aduan dari keluarga sebelum diteruskan ke pemerintah," terang dia, Senin.

Selain itu, SBMI juga mempertanyakan mengapa keluarga Yayu tak mendapat informasi tertulis terkait kasus yang menjerat Yayu.

Mereka mengetahui kasus tersebut lewat Yayu sendiri yang menelepon menggunakan nomor pengacaranya.

"Kami juga akan mempertanyakan ke Kemlu kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri, namun pihaknya sudah dua tahun lebih belum juga menginformasikan secara tertulis ke pihak keluarganya," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Kasus TKW Asal Indramayu yang Rupawan Itu Dihukum 20 Tahun Penjara Gara-gara Heroin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini