TRIBUNNEWS.COM - Berikut negara yang juga menghukum pelaku rudapaksa dengan cara kebiri selain Indonesia.
Diketahui Indonesia memiliki aturan terkait hukuman bagi pelaku rudapaksa yaitu di antaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020.
PP ini berisi tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Selama aturan ini berlaku sudah terdapat empat pelaku yang dituntut atau divonis dengan hukuman kebiri kimia.
Baca juga: Mengenal Kebiri Kimia, Tuntutan Hukuman bagi Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati
Baca juga: Tak Hanya Herry Wirawan, Ini Pelaku Rudapaksa yang Dituntut atau Divonis Hukuman Kebiri Kimia
Namun perlu diketahui pemberlakuan sistem hukuman kebiri ini juga dilakukan negara lain dan tidak hanya di Indonesia.
Berikut negara-negara yang menerapkan sistem hukuman kebiri dikutip dari trtworld.com.
1. Pakistan
Pakistan merupakan salah satu negara yang menerapkan hukuman kebiri kimia akibat naiknya pemerkosaan terhadap perempuan dan anak.
Keputusan ini dilakukan oleh anggota DPR Pakistan pada November tahun lalu dengan membuat undang-undang yang berisi diizinkannya hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan.
Lalu untuk pemberlakuan hukuman kebiri kimia ini dijamin oleh pemerintah dan harus diputuskan secepatnya dalam empat bulan setelah vonis terhadap pelaku.
Hanya saja pada bulan Desember 2021, Amnesti Internasional mengutuk hukuman kebiri kimia karena dinilai tidak manusiawi.
2. Korea Selatan
Pemberlakuan hukuman kebiri kimia pertama kali dilakukan pada tahun 2011 di Korea Selatan.
Hukuman ini ditujukan bagi pelaku perkosaan terhadap anak di bawah umur dan dilakukan berulang kali.