News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dubes Suryo Pratomo Jelaskan Keuntungan FIR Dalam Konteks Hubungan RI - Singapura

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Cuaca mendung menyelimuti pulau batam dan singapura, Minggu (22/12/2013).

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Duta Besar Indonesia (Dubes RI) Luar Biasa Berkuasa Penuh (LBPP) untuk Singapura, Suryo Pratomo menjelaskan keuntungan Flight Information Region (FIR) dalam konteks hubungan bilateral antara RI – Singapura di webinar Forum Diskusi Salamba 75, Minggu (6/2/2022).

Dubes Suryo mengatakan pertemuan Presiden RI Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan pada (25/1/2022) lalu merupakan pertemuan tahunan yang dilakukan kedua pemimpin negara.

Pada tahun 2020 merupakan jadwal Indonesia untuk menjadi tuan rumah pertemuan tersebut, namun tidak bisa diselenggarakan karena pandemi Covid-19, dan kembali ditunda pada tahun 2021 hingga baru bisa dilaksanakan pada tahun 2022.

“Ketika itu PM Singapura khawatir untuk bepergian, sehingga minta diadakan secara virtual. Tapi Presiden Jokowi minta supaya tetap dilakukan secara tatap muka. Tapi 2021 itu ada kasus delta yang sangat tinggi, sehingga digeser pada bulan Desember. Tapi Desember ada lagi omicron, sehingga baru bisa dilaksanakan pada 25 Januari 2022,” ujarnya.

Suryo mengatakan, pertemuan ini penting karena menjadi pertemuan peringatan 55 tahun hubungan diplomatik RI – Singapura, karena kedua negara memiliki kedekatan dan kesamaan untuk membahas bermacam-macam aspek.

Sekiranya ada 6 kelompok kerja yang dibentuk terkait hubungan diplomatik kedua negara, mulai dari isu keuangan, tenaga kerja, lingkungan, hingga pengembangan kerja sama di Bintan.

Baca juga: Pakar Pertahanan Sebut Flight Information Region Berhubungan Dengan Kedaulatan  

Ia meyakinkan FIR hanya merupakan salah satu bagian dari pembicaraan bilateral yang dilakukan RI-Singapura.

“FIR tidak ada kaitannya dengan isu-isu ekonomi lain yang ditandatangani. Sempat muncul isu seakan-akan perjanjian FIR ditandatangani dengan imbalan ada investasi Singapura senilai 9,2 miliar USD ke Indonesia, itu sama sekali tidak ada hubungannya, karena itu adalah bagian dari kerja sama bilateral bidang ekonomi, bahkan itu lebih ke aspek bisnis to bisnis,” ujar Dubes RI.

Dubes RI mengakui kalau pembahasan soal FIR, perjanjian ekstradisi, dan perjanjian kerja sama pertahanan merupakan hal yang penting dan sensitif yang dibahas kedua negara.

Pembahasan FIR sudah dibahas sejak tahun 2007 dan baru terselesaikan setelah 15 tahun berlalu.

Baca juga: Perjanjian FIR Berpotensi Tabrak Undang-undang Penerbangan? Simak Penjelasan Kemenhub

Oleh karena itu, menurutnya hal ini merupakan salah satu pencapaian dalam hubungan bilateral kedua negara.

Pandemi Covid-19 sangat berdampak pada sektor penerbangan di Singapura, dimana penurunan jumlah penumpang dan penerbangan dirasakan sangat drastis.

Singapura harus menunda sejumlah proyek pengembangan di Bandara Internasional Changi.

“Penerbangan di Singapura boleh dikatakan mati suri dan kalau kita sekarang bepergian ke Changi, yang biasanya tidak pernah libur, sekarang nyaris seperti kuburan yang jumlahnya terbatas,” ujarnya.

Baca juga: Respons Menhub Budi Karya Sumadi Sikapi Pro Kontra Soal Perjanjian FIR Dengan Singapura

Suryo memastikan FIR memberikan manfaat yang luar biasa bagi Indonesia, dimana ada penambahan wilayah Indonesia sebesar 250.000 km3.

Ada pengembalian wilayah udara Indonesia di wilayah Natuna yang sebelumnya dibawah pengelolaan FIR Singapura.

“Dalam konteks negara kepulauan dan konteks UNCLOS, dengan perjanjian yang ditandatangani pada 25 Januari lalu, sekarang Indonesia baik di darat laut dan udara sudah menguasai wilayah sesuai kesepakatan UNCLOS 1982,” ujarnya.

Sebagai bagian dari jalur internasional, Indonesia memberikan kepada Singapura pengelolaan lepas landas dan mendarat di Bandara Changi menggunakan operator navigasi di Changi.

Baca juga: Menhub: Keberhasilan FIR Jakarta Akhiri Status Quo di Atas Kepulauan Riau dan Natuna

Kesepakatan berlaku untuk 25 tahun kedepan dan sepanjang pengelolaan itu ada petugas Indonesia di Menara Kontrol Bandara Changi.

Perjanjian FIR ini juga akan memberikan jaminan kepada Bandara Changi Singapura untuk dapat beroperasi secara efisian dan aman.

Perjanjian FIR akan diajukan untuk menjadi kesepakatan internasional, sesuai dengan peraturan dan regulasi International Aviation Organization (ICAO).

Pendapatan dari jalur itu menjadi hak Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini