Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, MANAUS - Polisi Federal Brazil mengungkapkan bahwa tangan manusia bersama dengan tiga paket plasenta manusia telah dikemas dan dikirim ke Singapura.
Operasi anti perdagangan manusia dilakukan Selasa pagi waktu setempat dan penggerebekan dilakukan di Universitas Negeri Amazonas (UEA), kota Manaus, Brazil.
Pihak berwenang menyatakan organ-organ itu diambil untuk seorang desainer terkenal asal Indonesia yang menjual aksesoris dan pakaian menggunakan bahan-bahan dari bagian tubuh manusia.
Dikutip dari laman Vice, Kamis (24/2/2022), dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Polisi Federal Brazil yang bertindak atas petunjuk dan hasil penggerebekan laboratorium anatomi universitas itu, organ-organ tersebut diawetkan seorang profesor anatomi menggunakan metode yang dikenal sebagai plastinasi, menggantikan cairan dan lemak tubuh dengan bahan-bahan seperti silikon dan epoksi untuk mengawetkan organ-organ tersebut.
"Laboratorium anatomi universitas setempat melakukan ekstraksi cairan tubuh, ada indikasi bahwa paket berisi tangan dan tiga plasenta manusia ini dikirim dari Manaus ke Singapura," bunyi pernyataan polisi setempat.
Baca juga: Binatang Laut yang Memiliki Mata Bersinar Kejar Speedboat Nelayan di Brazil
Berbicara kepada VICE World News melalui panggilan telepon terenkripsi, seorang petugas polisi federal di Brazil mengkonfirmasi poin yang dibuat dalam pernyataan itu.
Ia mengatakan bahwa organ-organ tersebut dikirim menuju Singapura dan telah meninggalkan pantai Brazil.
Namun, masih belum jelas apakah pengiriman paket yang berisi organ manusia itu dicegat dalam perjalanan atau bukan.
Sementara itu, panggilan telepon dalam rangka mengkonfirmasi kabar ini ke universitas tidak dijawab.
Kendati demikian, para pejabat melaporkan bahwa seorang anggota staf kampus telah diskors setelah dilakukannya operasi pencarian dan penyitaan polisi.
Baca juga: Dua Bayi di Brazil Harus Dirawat di Rumah Sakit Pasca-Insiden Disuntik Vaksin Pfizer
Profesor itu saat ini sedang diselidiki dan pihak berwenang terus menyelidiki kasus kejahatan perdagangan internasional organ manusia itu.
Pelaku kejahatan perdagangan organ manusia akan diganjar hukuman penjara hingga 8 tahun di Brazil.
"Rektorat Universitas Amazonas mematuhi perintah pengadilan dan menentukan pembukaan penyelidikan untuk menyelidiki fakta dan tanggung jawab," bunyi pernyataan dalam bahasa Portugis.