"ICRC siap membantu memfasilitasi upaya lebih lanjut jika para pihak mencapai kesepakatan terperinci, yang hanya dapat dilaksanakan dan dihormati oleh para pihak," ungkap mereka.
Organisasi itu mengingatkan kepada kedua belah pihak bahwa staf, kendaraan, dan bangunan yang berlambang Palang Merah dilindungi di bawah hukum internasional.
ICRC mendesak mereka untuk menghormati hukum humaniter internasional dan untuk melindungi warga sipil dan infrastruktur sipil.
BERITA REKOMENDASI