Untuk negara-negara yang belum dibuka kembali untuk pelancong internasional, Ismail mengatakan "Jalur Perjalanan yang Divaksinasi" akan tetap berlaku.
Sementara masker wajah akan tetap wajib di ruang publik.
Ismail mengatakan tidak akan ada lagi batasan jam operasional untuk bisnis mulai 1 April dan seterusnya.
“Pemilik tempat (bisnis) dapat menerapkan jam kerjanya sendiri sesuai dengan izin tempat mereka,” katanya.
Baca juga: Tren Kasus Covid-19 Mulai Turun, Apakah Pertanda Aturan PPKM Bisa Dicabut?
Baca juga: Datang ke Tanah Suci Tak Perlu Karantina, Pemerintah Arab Saudi Cabut Aturan Protokol Covid
Penggunaan MySejahtera juga akan tetap wajib, sedangkan MYSJTrace akan diwajibkan untuk area tertutup dan padat penduduk.
Kegiatan sholat berjamaah di masjid dan surau serta rumah ibadah agama selain Islam juga dapat dilakukan tanpa physical distancing.
Namun, pelaksanaan dan SOP akhir akan tunduk pada keputusan otoritas agama negara bagian dan kementerian persatuan nasional.
Sementara itu, perjalanan antar negara bagian akan diizinkan untuk semua orang tanpa memandang status vaksinasi.
Pembicaraan perpindahan ke fase endemik Covid-19 telah dimulai tahun lalu, dengan target awal ditetapkan pada Oktober.
Namun, rencana tersebut digagalkan oleh lonjakan kasus yang dipicu oleh varian Omicron, dengan pemerintah mengatakan pada akhir November bahwa tindakan pencegahan akan berlanjut untuk saat ini.
(Tribunnews.com/Yurika)