News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Jadi Sorotan Dunia, Vonis Mati Herry Wirawan setelah Rudapaksa 13 Santriwati

Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan (36), guru di pesantren Madani Boarding School dan juga pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Rumah Tahfidz Madani di Cibiru, Kota Bandung, menemui babak baru.

Modus Herry Wirawan

Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia menerangkan, pelaku mengiming-imingi korban jadi Polisi Wanita (polwan) hingga dibiayai kuliahnya.

"Korban ini diimingi mau jadi polwan, kuliah dibiayai sama pelaku. Terus mau kerja di mana nanti bapak yang urus gampang," tuturnya pada 21 Desember 2021.

Yudi menjelaskan, saat ini dirinya mendampingi 11 korban pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan.

Selain mendapat pelecehan, Yudi menerangkan bahwa korban juga dieksploitasi untuk bekerja di bagian tata usaha. Tugas korban antara lain membuat proposal.

"Dikerjakan buat proposal itu, buat untuk keuntungan mencari dana, sementara anak anak ini keseharian kerja kerja begitu. Ini bagian eksploitasi perkara dibayar atau tidak itu bukan jadi ukuran," tandasnya.

Herry Wirawan Mengakui Perbuatannya

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry Wirawan mengakui telah memerkosa 13 santriwati.

Ketika ditanyai soal motif, Herry berbelit saat memberikan jawaban.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, di sidang itu, terdakwa meminta maaf atas tindakannya. Ia mengaku khilaf.

"Iya kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (minta maaf), ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu, dia jawabnya khilaf, itu yang dia sampaikan," tuturnya, 4 Januari 2022.

Sewaktu ditanya soal adanya tekanan terhadap korban oleh Herry Wirawan, Dodi membenarkan hal tersebut.

"Iya itu cara dia melakukan (menekan), bagaimana dia melanggengkan tindak pidananya, seperti yang disampaikan Kajati ini adalah kejahatan luar biasa," jelasnya.

Dodi juga memaparkan, korban juga sempat dikurung terdakwa. Hal ini dilakukan agar para korban tidak mengungkapkan perbuatan terdakwa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini