Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS) tidak menutup kemungkinan melabeli Rusia sebagai negara sponsor terorisme.
Sehingga dapat menetapkan pengenaan sanksi dan pembatasan tambahan.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price menyampaikan hal ini dalam sebuah pengarahan di Washington.
"Kami melihat dari dekat faktanya, kami melihat dari dekat Undang-undangnya. Apakah itu otoritas ini, apakah itu otoritas lain yang tersedia bagi kami di bawah hukum, kami akan menerapkannya jika itu efektif dan sesuai," kata Price, saat ditanya apakah pengenalan kekuatan ini tetap hanya akan dilakukan di atas meja saja.
Dikutip dari laman Ukrinform, Selasa (19/4/2022), status ini diberikan oleh Departemen Luar Negeri AS kepada negara-negara yang telah 'berulang kali memberikan dukungan untuk aksi terorisme internasional'.
Perlu diketahui, hanya ada 4 negara yang saat ini dicap sebagai negara sponsor terorisme oleh AS yakni Korea Utara (Korut), Iran, Kuba dan Suriah.