TRIBUNNEWS.COM, AFGHANISTAN - Taliban memerintahkan presenter perempuan di televisi (TV) untuk menutupi wajahnya ketika tengah siaran.
Dekrit tersebut disebarkan ke media Afghanistan pada Rabu (18/5/2022).
Peraturan tersebut dikeluarkan dua pekan setelah perempuan Afghanistan diperintahkan menggunakan cadar di depan umum.
Mereka akan mendapatkan risiko hukuman jika tidak memenuhi perintah itu.
Salah seroang jurnalis Afghistan yang bekerja di TV lokal di Kabul, yang tak mau namanya disebut mengatakan dirinya kaget mendengar perintah tersebut.
“Mereka memberikan tekanan tidak secara langsung untuk berhenti membawa acara di TV,” katanya kepada BBC.
Baca juga: Taliban Bubarkan Komisi HAM di Tengah Krisis Keuangan Afghanistan
“Bagaimana Saya bisa membaca berita dengan mulut tertutup? Saya tak tahu apa yang harus sekarang dilakukan. Saya harus bekerja. Saya adalah pencari nafkah di keluarga,” ujarnya.
Menurut seroang Juru Bicara Kementerian Taliban untuk Pencegahan Kejahatan dan Promosi Kebajikan, dekrit itu akan mulai efektif diberlakukan pada Sabtu (21/5/2022).
Juru bicara tersebut mengungkapkan dekrit itu sebagai saran, dan tak jelas apa yang akan terjadi jika tak dijalankan.
Keputusan itu dikritikl secara luas di Twitter, dengan banyak yang menyebutnya sebagai langkah lainnya dari Taliban mempromosikan ekstrimisme.
“Dunia memerintahkan menggunakan masker untuk melindungi orang dari Covid. Taliban paksa menggunakan masker untuk melindungi orang dari melihat wajah jurnalis perempuan. Bagi Taliban, perempuan adalah penyakit,” cuit salah satu aktivis.
Taliban memang kerap menekan hak-hak perempuan, khususnya pada masa pertama mereka berkuasa pada awal 1990-an.
Mereka memaksa perempuan untuk menggunakan burka.
Sejak kembali berkuasa pada Agustus lalu, Taliban kembali mulai membatasi hak-hak perempuan untuk bekerja dan mendapat pendidikan.
Sumber: BBC/Kompas.TV