News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Mulai Juni 2022 Pemerintah Jepang Berlakukan Kategorisasi Bagi Turis yang Hendak Masuk Negeri Sakura

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelajar dan pemagang dari Indonesia yang tiba di Bandara Haneda, Jepang, Sabtu (9/4/2022).

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mulai Juni 2022 pemerintah Jepang akan melakukan kategorisasi terhadap turis yang akan memasuki Jepang. Kategorisasi berdasarkan warna merah, kuning dan biru.

Merah adalah turis dari negara yang masih banyak kasus Covid-19, atau turis yang datang 14 hari sebelum masuk Jepang dari negara yang membahayakan tersebut.

Bagi mereka harus menjalani 7 hari karantina di tempat yang ditunjuk pemerintah Jepang.

"Syukurlah Indonesia tidak termasuk kategorisasi merah tetapi antara kuning dan biru, tergantung vaksinasi yang pernah diperoleh WNI tersebut saat memasuki Jepang," ungkap sumber Tribunnews.com, Senin (23/5/2022).

Jika pernah dapat vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca apalagi telah tiga kali divaksinasi, maka masuk kategori biru dan bisa langsung pulang ke rumah sendiri di Jepang tanpa perlu karantina.

Sementara di luar itu masuk kategori kuning.

Pemerintah Jepang memberikan berbagai kategorisasi itu minggu lalu dan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2022.

Pertama, tinjauan persyaratan tes COVID-19 saat kedatangan dan masa karantina rumah setelah masuk ke Jepang.

Baca juga: Keamanan Asia Jadi Fokus Kunjungan Biden di Korea Selatan dan Jepang

Berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang varian Omicron, situasi infeksi di negara/kawasan lain, penilaian risiko masuknya varian ke Jepang, kemanjuran vaksin, dan lainnya dengan mempertimbangkan sepenuhnya risiko masuknya varian dari negara/kawasan lain, berikut tindakan akan dilaksanakan sesuai dengan penunjukan terpisah di bawah tindakan tersebut, ungkap sumber pemerintah Jepang.

Untuk semua pelancong lintas batas dan orang yang kembali dari negara/kawasan di mana varian B.1.1.529 Omicron menjadi dominan (semua negara/wilayah kecuali yang varian COVID-19 selain varian Omicron menjadi dominan, tunduk pada Tindakan Baru (27) (24 Februari 2022) (selanjutnya disebut sebagai “Tindakan (27)”).

Lamanya periode ketika mereka diharuskan untuk melakukan karantina sendiri di tempat-tempat seperti tempat tinggal atau akomodasi mereka sendiri setelah mereka masuk ke Jepang, untuk tindak lanjut pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Health Monitoring Center for Overseas Entrants (HCO) dan tidak menggunakan transportasi umum (selanjutnya disebut “karantina rumah”) pada prinsipnya adalah 7 hari.

Selain itu, sesuai dengan sebutan terpisah di bawah tindakan ini, tergantung apakah mereka memperoleh sertifikat vaksinasi COVID-19 yang valid sebagai tanggapan atas riwayat perjalanan sebelum masuk ke Jepang dan COVID-19 (yang validitasnya disertifikasi oleh Kementerian Luar Negeri (MOFA) dan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan (MHLW)) (selanjutnya disebut sebagai "sertifikat vaksinasi").

Dan yang membuktikan bahwa tiga dosis vaksin COVID-19 yang ditetapkan dalam Lampiran 2 Tindakan ini (diinokulasi), yang akan dilaksanakan.

Negara/wilayah tempat para pendatang tinggal sebelum tiba di Jepang akan diklasifikasikan ke dalam tiga kategori Merah, Kuning dan Biru:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini