News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Mulai Juni 2022 Pemerintah Jepang Berlakukan Kategorisasi Bagi Turis yang Hendak Masuk Negeri Sakura

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelajar dan pemagang dari Indonesia yang tiba di Bandara Haneda, Jepang, Sabtu (9/4/2022).

(1) Bagi pemudik lintas batas dan orang yang kembali dari negara/kawasan yang tergolong Merah, wajib dilakukan tes pada saat kedatangan, oleh stasiun karantina dan karantina 3 hari di fasilitas tertentu yang ditunjuk oleh kepala stasiun karantina.

Baca juga: Dicari Kepolisian Jepang, Menipu Lewat Aplikasi Perjodohan Berpura-pura Sebagai Wanita

Sedangkan jika hasil pemeriksaan (PCR test) di fasilitas pada hari ketiga setelah masuk negatif, karantina rumah setelah keluar dari fasilitas tidak diperlukan lagi.

Di antara pendatang dengan sertifikat vaksinasi yang valid, tes kedatangan dan karantina rumah 7 hari pada prinsipnya diperlukan, bukan karantina fasilitas.

Sedangkan jika menyerahkan hasil tes sukarela (PCR test atau Quantitative Antigen test) negatif yang dilakukan pada atau setelah hari ketiga sejak masuk ke Jepang ke MHLW, dan kemudian hasilnya dikonfirmasi oleh MHLM, maka karantina rumah dilakukan, tidak lagi dibutuhkan.

(2) Untuk pemudik lintas batas dan pendatang dari negara/wilayah yang tergolong uji kedatangan Kuning oleh stasiun karantina dan karantina rumah 7 hari pada prinsipnya wajib dilakukan.

Sedangkan jika menyerahkan hasil tes sukarela (PCR test atau Quantitative Antigen test) negatif yang dilakukan pada atau setelah hari ketiga sejak masuk ke MHLW, dan kemudian hasilnya dikonfirmasi oleh MHLM, maka karantina rumah tidak berlaku lagi diperlukan.

Di antara peserta dengan sertifikat vaksinasi yang valid, tes kedatangan oleh stasiun karantina dan karantina rumah tidak diperlukan.

(3) Untuk pelancong lintas batas dan orang yang kembali dari negara/wilayah yang diklasifikasikan sebagai Biru, tes kedatangan oleh stasiun karantina dan karantina rumah setelah masuk ke Jepang tidak diperlukan.

Kedua mengenai penggunaan transportasi umum setelah masuk ke Jepang:

Sehubungan dengan bagian terakhir dari 1 (1) yang disebutkan di atas dan bagian sebelumnya dari 1 (2), penggunaan transportasi umum ke tempat tinggal atau akomodasi mereka sendiri setelah masuk ke Jepang diperbolehkan bahkan selama masa karantina rumah.

(NB: transportasi harus diselesaikan dalam waktu 24 jam dari tes kedatangan dengan jalur terpendek ke tempat tinggal atau akomodasi mereka sendiri sebagai tujuan)

(Catatan 1) Penetapan klasifikasi negara/kawasan berdasarkan paragraf 1 yang disebutkan di atas akan diumumkan dan ditinjau oleh MOFA dan MHLW.

(Catatan 2) Langkah-langkah berdasarkan paragraf 1 dan 2 yang disebutkan di atas akan dilaksanakan mulai pukul 00:00 (JST) pada tanggal 1 Juni 2022.

Langkah-langkah ini juga akan berlaku bagi mereka yang telah memasuki Jepang pada tanggal yang sama.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini