Karena pelaksanaan tindakan berdasarkan paragraf 1 dan 2 tersebut di atas, tindakan berdasarkan paragraf 1 dan 2 dari Tindakan Perbatasan Baru (27) akan dihapuskan pada pukul 00:00 (JST) pada tanggal 1 Juni 2022.
(Catatan 3) Sertifikat vaksinasi COVID-19 yang diakui sah berdasarkan tindakan berdasarkan paragraf 1 di atas akan sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika ada perubahan, MOFA dan MHLW akan mengeluarkan versi revisi.
(Catatan 4) Di antara negara/kawasan di mana peserta tinggal dalam 14 hari sebelum hari kembali ke Jepang atau hari permohonan pendaratan di Jepang, tindakan yang diterapkan pada negara/kawasan dengan risiko tertinggi sesuai dengan penunjukan terpisah dalam paragraf 1 di atas akan diterapkan.
Sementara itu beasiswa (ke Jepang), belajar gratis di sekolah bahasa Jepang di Jepang, serta upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif.
Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.