TRIBUNNEWS.COM, AS - Nama Dr Ruja Ignatova kembali mencuat.
Wanita cantik yang dikenal dengan sebutan 'Ratu Kripto' itu kini jadi buronan kakap Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI).
Perempuan asal Bulgaria ini diburu atas tuduhan penipuan mata uang kripto atau cryptocurrency yang dikenal sebagai OneCoin.
Para penyidik federal menuduh Ignatova menggunakan skema OneCoin untuk memperdaya korbannya lebih dari US$4 miliar atau setara Rp 59,8 triliun.
Dia diketahui menghilang sejak 2017, ketika pihak berwenang AS menandatangani surat perintah penangkapan dan penyidik mulai mengusutnya.
Baca juga: Harga Bitcoin Turun di Bawah 19 Ribu Dolar AS, Pasar Kripto Semakin Terguncang
Bagaimana dia bohongi korbannya?
Ignatova diburu karena perannya dalam menjalankan OneCoin, sebuah mata uang kripto yang mulai ia perkenalkan pada awal 2014.
Ia menawarkan orang-orang yang membeli mata uang ini dengan iming-iming mendapatkan komisi jika bisa membujuk orang lain untuk ikut membelinya.
Tapi agen FBI mengatakan OneCoin tak ada nilainya dan tidak dilindungi oleh teknologi blockchain seperti mata uang kripto lainnya.
Blokchain merujuk pada sebuah bank data khusus yang mencatat setiap transaksi menggunakan mata uang kripto.
Menurut tuduhan yang dibuat oleh jaksa federal, OneCoin pada dasarnya merupakan skema Ponzi yang disamarkan sebagai mata uang kripto.
"Dia mengatur waktu skemanya dengan sempurna, memanfaatkan keriuhan spekulasi pada masa awal-awal mata uang kripto," kata jaksa federal di Manhattan, Damian Williams.
Keberadaannya Dihargai Rp 1,5 Miliar
FBI menambahkan Ignatova ke dalam daftar 10 orang paling dicari agar masyarakat umum dapat ikut melacaknya.