Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Australia memprotes keputusan Indonesia memberikan remisi (pemotongan masa tahanan) selama 5 bulan kepada Umar Patek, terpidana Bom Bali pada 2002.
"Patek diberikan pengurangan lima bulan sebagai bagian dari serangkaian remisi yang diberikan kepada narapidana pada hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus," kata Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, dilansir Reuters pada Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Terpidana Bom Bali Umar Patek dapat segera bebas, PM Australia sebut warganya ‘sangat sedih’
Disebutkan bahwa pejabat kehakiman dan kementerian luar negeri Indonesia tidak menanggapi pertanyaan tentang kasus tersebut.
"Mereka (Indonesia) memberi tahu kami tentang keputusan itu, dan kami memberi tahu mereka tentang pandangan kami tentang keputusan itu," kata Albanese kepada wartawan di Queensland.
"Mereka memiliki sistem di mana ketika peringatan (kemerdekaan) terjadi, seringkali hukuman dikurangi dan diringankan. Tetapi ketika menyangkut seseorang yang melakukan kejahatan keji, seorang perancang dan pembuat bom yang dirancang untuk membunuh orang, untuk membunuh dan melukai, maka kami memiliki pandangan yang sangat kuat," lanjutnya.
Baca juga: Umar Patek Bisa Segera Bebas, Australia Segera Lakukan Kontak Diplomatik dengan Indonesia
Pengurangan terbaru dapat membuat Patek dibebaskan bersyarat pada awal bulan ini, CNN Indonesia melaporkan awal pekan ini mengutip seorang pejabat hukum setempat.
Albanese mengatakan pemerintahnya akan melakukan kontak diplomatik dengan Indonesia atas keputusan tersebut.
Umar Patek dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan Indonesia pada 2012 setelah ia dinyatakan bersalah mencampurkan bom yang mengoyak dua klub malam Bali satu dekade sebelumnya.
Baca juga: Napiter Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi, Kepala BNPT Ungkap Alasannya
Kejadian tersebut menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia.
Reuters menulis bahwa Patek merupakan seorang anggota kelompok militan Jemaah Islamiyah yang terkait dengan Al Qaeda.
Patek juga dipenjara karena perannya dalam pemboman beberapa gereja di Jakarta pada Malam Natal tahun 2000 yang menewaskan sedikitnya 15 orang.
Dalam pelarian selama sembilan tahun, ada hadiah $ 1 juta dolar di kepala Patek sebelum dia akhirnya ditangkap di Abbottabad, Pakistan, pada tahun 2011, di kota yang sama di mana Osama bin Laden terbunuh beberapa bulan setelah penangkapannya.
Dalang bom Bali Hambali, juga dikenal sebagai Encep Nurjaman, saat ini ditahan di Teluk Guantanamo di Kuba dan telah menunggu persidangan sejak 2006.