TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Monarki bergilir Malaysia selama ini telah memainkan peran besar dalam politik negara itu, bahkan membantu menentukan siapa yang akan menduduki kursi Perdana Menteri (PM).
Saat ini, mendapatkan pengampunan Raja mungkin menjadi kesempatan terakhir bagi mantan PM Najib Razak untuk bisa bebas dari kejahatannya terkait dengan skandal 1MDB.
Dikutip dari laman The Malaysian Reserve, Sabtu (27/8/2022), Najib Razak yang kini berusia 69 tahun mulai menjalani hukuman penjaranya sejak Selasa lalu, setelah Pengadilan Tinggi Malaysia menguatkan vonisnya pada 2020 atas korupsi terkait 1MDB, dana negara bermasalah yang miliaran dolarnya telah ia kuras.
Keesokan harinya, 300 pendukung setianya pun berkumpul di istana untuk secara resmi meminta Raja Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah agar memberikan pengampunan kepada Najib Razak.
Bahkan para pendukungnya itu mengklaim pengadilan memiliki konflik kepentingan terkait kasus ini.
Sementara itu, penentang Najib Razak memulai kampanye online untuk membujuk Raja agar tidak mengeluarkan grasi, dengan alasan hukuman itu adalah langkah pencegahan korupsi bagi para pemimpin masa depan.
Massa anti Najib Razak ini telah mengumpulkan hampir 100.000 tanda tangan online dalam lebih dari dua hari.
Sejauh ini Najib Razak memang belum mengajukan petisi, namun jika dikabulkan, ini akan mengakhiri hukuman penjara 12 tahunnya.
Perlu diketahui, meskipun dipenjara, ia tetap populer di kalangan pemilih dan masih memberikan pengaruh dalam partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) yang berkuasa.
Bagi Raja, memberikan pengampunan seperti itu dapat menimbulkan teka-teki karena berisiko membuat marah sebagian besar penduduk Malaysia yang ingin keputusan pengadilan dihormati.
"Ia (Raja) perlu menilai situasi saat ini agar tidak menciptakan ketidaknyamanan di antara warga Malaysia karena Najib baru saja dipenjara," kata Profesor di Akademi Studi Melayu di Universitas Malaya yang memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di lapangan, Awang Azman Awang Pawi.
Baca juga: Najib Razak Bisa Minta Ampunan Kerajaan, Tapi harus Jalani Hukuman Penjara Terlebih Dahulu
Upaya pengampunan kerajaan ini, kata dia, menjadi lebih sulit saat Najib Razak menghadapi 4 persidangan lain terkait 1MDB, yang tercatat dalam sejarah sebagai salah satu skandal keuangan terbesar di dunia.
Perlu diketahui, ini bukan pertama kalinya Raja Malaysia yang dipilih di antara sembilan keluarga kerajaan setiap 5 tahun, mendapatkan petisi untuk mengampuni seorang politisi.
Sebelumnya, Pemimpin Oposisi Anwar Ibrahim awalnya mendapatkan penolakan oleh Raja saat ia mencari pengampunan kerajaan beberapa bulan setelah dinyatakan bersalah dan dipenjara di bawah Undang-undang sodomi era kolonial pada 2015.