News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepolisian Metropolitan Tokyo Jepang Perketat Aturan Bagi Pengendara Sepeda, Pelanggar Bisa Dipidana

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara sepeda menggunakan helm di Tokyo. Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo mulai akhir Oktober 2022 akan menerapkan sanksi yang tegas terhadap para pengendara sepeda yang mengabaikan peraturan.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo mulai akhir Oktober 2022 akan menerapkan sanksi yang tegas terhadap para pengendara sepeda yang mengabaikan peraturan.

Pengendara sepeda bisa mendapatkan hukuman pidana yang disebut 'tiket merah' bahkan tindakan pidana dan diminta untuk sekolah di kantor kepolisian.

Baca juga: Peringatan 150 Tahun Kereta Api Pertama di Jepang Tampilkan Lokomotif Uap di Yokohama

"Belakangan ini banyak pelanggaran lalu lintas oleh pengendara sepeda, mengabaikan lampu lalu lintas. Kami berencana untuk memperkuat tindakan keras pada akhir bulan ini," ungkap sumber Tribunnews.com di kepolisian, Jumat (14/10/2022).

Menurut Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo, sementara jumlah kecelakaan lalu lintas di Tokyo menurun, persentase kecelakaan yang melibatkan sepeda meningkat dari tahun ke tahun, terhitung 43,6 persen dari total tahun lalu.

Selanjutnya, lebih dari 78% kematian dan luka berat disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas di sisi sepeda.

Sampai saat ini, Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo telah mengeluarkan "peringatan" untuk pelanggaran sepeda menggunakan kartu khusus yang tidak memerlukan hukuman.

Dan tiket lalu lintas yang dikenakan hukuman pidana, yang disebut "tiket merah", untuk pelanggaran yang sangat berbahaya segera dikeluarkan akhir Oktobr mendatang.

"Kami telah memutuskan untuk memperkuat tindakan keras pada akhir bulan ini. Khususnya untuk beberapa hal," lanjutnya.

Berikut 4 hal yang menjadi perhatian polisi:

- Lampu lalu lintas diabaikan

- Berhenti di sebelah kanan jalan raya (sepeda harus di kiri jalan)

Baca juga: Anies Baswedan Naik Sepeda Jajal Jalur di Simpang Semanggi, Diklaim Ramah Pejalan Kaki dan Pesepeda

- Berjalan di trotoar pejalan kaki (sepeda harus di kiri jalan raya aspal, bukan di trotoar pejalan kaki)

- Tidak berhenti di tanda yang seharusnya berhenti (tomare atau ichijiteishi penyeberangan)

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini