Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly akan memimpin delegasi Indonesia (RI) pada Universal Periodic Review (UPR) di Dewan HAM PBB pada 9 – 11 November 2022.
Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Achsanul Habib menjelaskan Indonesia akan mengikuti UPR untuk ke-4 kalinya yang membahas laporan perlindungan HAM nasional di Dewan HAM.
Baca juga: Hadiri Dies Natalis UKI ke-69, Menkumham RI Yasonna H. Laoly Tegaskan Pentingnya TIK dan Integritas
Indonesia akan menegaskan komitmen dan capaian dalam pemulihan pandemi Covid-19 berlandaskan HAM.
"Inilah kesempatan semua pihak, termasuk warga negara, masyarakat sipil untuk melihat bagaimana kerangka pemajuan HAM dapat dilakukan negara dan bagaimana kita melihat tantangan-tantangan baik itu yang positif maupun negatif," kata Habib pada press briefing mingguan Kemlu, Kamis (3/11/2022).
Menkumham akan didampingi Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Febryan A Ruddyard dengan anggota delegasi terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kemenko Polhukam, Kemlu, hingga Kemenkumham.
Mekanisme UPR merupakan forum yang mengedepankan dialog dan kerja sama yang bertujuan untuk peningkatan kapasitas negara-negara anggota PBB dalam melaksanakan komitmen kemajuan dan perlindungan HAM, sesuai dengan Resolusi Majelis Umum PBB 60/251 tahun 2006.
Pada UPR sesi ke-4 ini Indonesia akan berbagi praktik yang baik terkait upaya Pemerintah beradaptasi dalam menghadapi tantangan pemenuhan HAM selama pandemi, sebagaimana tercermin pada tema Presidensi G20 “Recover Together Recover Stronger”.
Situasi pandemi Covid-19 sangat berdampak pada upaya pemenuhan HAM di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
"Kita mengangkat kekhususan laporan kali ini dalam kaitan bagaimana kita menangani pandemi dengan tetap melakukan perlindungan HAM bagi masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Yasonna Laoly: Pencatatan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Selatan Naik
Naskah Laporan Nasional Indonesia kepada Kantor KT HAM PBB telah disampaikan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, yakni 8 Agustus 2022.
Laporan tersebut berisikan capaian, pembelajaran, dan tantangan pemenuhan dan pelindungan HAM di tanah air selama 5 tahun terakhir, termasuk tindak lanjut dari 167 Rekomendasi yang diterima Indonesia pada sesi UPR ke-3 di tahun 2017.
Hal ini termasuk berbagai jenis kebijakan, perbaikan, dan inovasi baru untuk memenuhi hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, dan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Kemlu memastikan proses penyusunan Laporan Nasional Indonesia telah dilakukan secara inklusif, dengan menjaring masukan berharga dari berbagai institusi HAM nasional, akademisi dan organisasi masyarakat sipil tanah air serta Lembaga pemerintah.
Pembahasan UPR akan didasarkan pada 3 laporan, yakni Laporan Nasional Indonesia, kompilasi informasi dari PBB, dan rangkuman laporan-laporan yang disampaikan oleh pemangku kepentingan lainnya.
Berbagai capaian HAM Indonesia yang akan disampaikan dalam UPR ke-4 diharapkan juga dapat menjadi inspirasi bagi negara anggota PBB lainnya dalam hal peningkatan kapasitas HAM.
Di pihak lain, Indonesia siap mendengarkan tanggapan dari negara-negara lain maupun kelompok masyarakat sipil atas langkah-langkah yang telah dilakukan, maupun saran untuk meningkatkan upaya pemenuhan HAM di dalam negeri.
"Outcome yang akan muncul dalam bentuk rekomendasi yang harus dibahas bersama, mana keinginan yang bisa didukung atau hanya sekadar dicatat saja," kata Direktur Kemlu.