TRIBUNNEWS.COM - Presiden AS terpilih, Donald Trump sebelum kembali ke Gedung Putih akan menghadapi vonis dalam kasus uang tutup mulut.
Seorang hakim New York, Juan Merchan mengatakan, akan menjatuhkan hukuman kepada Trump atas kejahatannya pada 10 Januari, dikutip dari CBS News.
Vonis hukuman untuk Trump ini hanya hanya 10 hari sebelum pelantikannya pada 20 Januari 2025.
Sebagai informasi, Trump dinyatakan bersalah pada bulan Mei atas 34 tuduhan kejahatan pemalsuan catatan bisnis terkait dengan pembayaran 130.000 USD kepada bintang film dewasa Stormy Daniels.
Pemalsuan ini dilakukan untuk menyamarkan pembayaran uang tutup mulut sebagai pengeluaran bisnis legal.
Pembayaran tersebut bertujuan untuk membeli kesunyian Daniels atas dugaan hubungan pribadi dengan Trump pada tahun 2006.
Trump awalnya membantah mengetahui soal pembayaran ini.
Namun Michael Cohen, yang saat itu merupakan pengacara pribadi Donald Trump mengungkapkan, Trump terlibat dalam proses pembayaran dan penggantian dana tersebut.
Trump menjadi mantan Presiden AS pertama yang menghadapi dakwaan pidana.
Hakim Merchan Menyatakan Tidak Ada Pembatalan Hukuman
Trump awalnya telah mengajukan argumen dalam sebuah mosi yang menyerukan bahwa hukuman untuknya dibatalkan.
Namun Merchan dengan tegas menolak mosi tersebut dan mengatakan bahwa hal itu tidak terjadi.
"Pengadilan ini memutuskan bahwa baik pembatalan putusan juri maupun penolakan dakwaan tidak diwajibkan oleh doktrin kekebalan Presiden, Undang-Undang Transisi Presiden, atau Klausul Supremasi," tulis Merchan dalam perintahnya pada Jumat (2/1/2025).
Baca juga: Aktivitas Manufaktur di Negara Asia Lesu, Kebijakan Baru Donald Trump Jadi Pemicu
Dalam putusan hukuman ini, Merchan mengatakan Trump tidak akan menghadapi hukuman penjara.
Ia menulis bahwa jaksa setuju dengan keputusan ini.