Merchan menjelaskan bahwa presiden terpilih dapat hadir secara langsung atau virtual untuk sidang tersebut.
"Tampaknya tepat pada saat ini untuk menyatakan kecenderungan pengadilan untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara, hukuman yang sah berdasarkan putusan tetapi (jaksa penuntut) akui tidak lagi mereka anggap sebagai anjuran yang dapat dilaksanakan," tulis Merchan.
Atas putusan hakim ini, presiden terpilih telah mengunggah di media sosial yang menolak perintah hakim tersebut.
Ia menganggap bahwa putusan hakim adalah "serangan politik yang tidak sah", dikutip dari BBC.
Trump juga menyebut kasus tersebut "tidak lebih dari sandiwara yang dibuat-buat".
Sebagai informasi, keputusan Merchan merupakan keputusan terbaru dalam serangkaian keputusan bersejarah yang ditetapkan oleh kasus tersebut.
Dakwaan terhadap Trump pada bulan Maret 2023 menjadikannya mantan presiden pertama dalam sejarah AS yang didakwa secara pidana.
Trump telah menjalani persidangan selama tujuh minggu pada musim semi ini, yang berlangsung selama pemilihan pendahuluan presiden dari Partai Republik.
(Tribunnews.com/Farrah)
Artikel Lain Terkait Donald Trump