News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Joe Biden Dituduh Berikan Izin Membunuh kepada Pangeran Mohammed bin Salman

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden dan penguasa de facto Arab Saudi Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS) dijadwalkan bertemu pada akhir bulan ini. - Joe Biden dianggap berikan izin membunuh kepada Pangeran Mohammed bin Salman setelah menetapkan kekebalannya atas kasus pembunuhan Jamal Khashoggi.

Laporan tersebut mencatat bahwa Mohammed bin Salman memandang Khashoggi sebagai ancaman bagi Kerajaan.

MBS membantah tuduhan tersebut, mengklaim posisinya di pemerintahan dan kerajaan memberinya kekebalan atas penuntutan di pengadilan AS.

Tetapi sebagai Putra Mahkota, Mohammed bin Salman tidak berhak atas kekebalan berdaulat yang hanya mencakup kepala negara, kepala pemerintahan atau menteri luar negeri.

Namun beberapa hari sebelum AS menetapkan kekebalan, Pangeran MBS dipromosikan sebagai perdana menteri oleh ayahnya, Raja Salman.

Pembunuhan Jamal Khashoggi, diyakini disutradarai oleh orang kepercayaan Pangeran Muhammad bin Salman, Saud Al Qahtani (kanan). - Joe Biden dianggap berikan izin membunuh kepada Pangeran Mohammed bin Salman setelah menetapkan kekebalannya atas kasus pembunuhan Jamal Khashoggi. (montase Tribunnews (Sumber Foto : Reuters via Hurriyet Daily))

Baca juga: AS Lindungi Pangeran MBS dari Gugatan atas Pembunuhan Jurnalis Jamal Khashoggi

"Ini hampir otomatis," kata profesor hukum William Dodge di University of California Davis Law School.

"Saya pikir itu sebabnya dia ditunjuk sebagai perdana menteri untuk keluar dari ini."

Pangeran MBS juga mengklaim kekebalan dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan kepada mantan pejabat kontraterorisme Saudi, Saad Aljabri.

Aljabri menuduh pangeran mengirim regu pembunuh untuk menghabisinya di Kanada, beberapa hari setelah pembunuhan Khashoggi.

Kasus itu dibatalkan karena alasan lain oleh pengadilan yang sama.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini