TRIBUNNEWS.COM - Presiden Peru Pedro Castillo yang digulingkan telah didakwa menghasut pemberontakan.
Surat kabar Peru El Comercio pada Rabu (7/12/2022) melaporkan Castillo kemungkinan mengadapi 20 tahun penjara atas kasus tersebut.
Diwartakan TASS, menurutu El Comercio, Castillo ditahan oleh pihak berwajib selama 10 hari atas beberapa tuduhan.
Di antaranya yakni upaya mengatuh pemberontakan, yang tertuang dalam Pasal 346 KUHP Peru.
Berdasarkan pasal tersebut, Castillo dapat menghadapi hukuman dari 10 hingga 20 tahun.
Selain itu, Castillo dituding melakukan penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran ketertiban umum.
Baca juga: Presiden Peru Dicopot dari Jabatannya dan Didakwa atas Pemberontakan
Castillo menghadapi sejumlah dakwaan lain yang terkait dengan kejahatan tindak korupsi.
Kasus-kasus kriminal ini dibuka ketika dia menjabat.
Castillo digulingkan oleh Parlemen pada Rabu (7/12/2022) setelah mengumumkan pembubarkan Kongres dan jam malam.
Wakil Presiden Dina Boluarte ditunjuk sebagai pengganti Castillo
Sementara itu, Wakil Presiden peru Dina Boluarte menggambarkan langkah Castillo sebagai upaya kudeta.
Beberapa jam kemudian, dia dilantik sebagai presiden baru.
Baca juga: Presiden Peru Pedro Castillo Dicopot dari Jabatannya karena Upaya Kudeta terhadap Konstitusi
Boluarte pun menjadi Kepala Negara perempuan pertama dalam sejalah Peru.
Dikutip The Guardian, Boluarte menyerukan gencatan senjata politik dan pembentukan pemerintah persatuan nasional.