News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

34 WNI yang Disekap di Kamboja Diamankan Kepolisian Setempat, Selanjutnya Dipulangkan ke Tanah Air

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Phnom Penh telah berhasil membebaskan 34 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban penyekapan oleh perusahaan online scam di Kamboja.

Saat ini, keseluruhan WNI tersebut sedang dalam pengamanan aparat kepolisian setempat untuk keperluan permintaan keterangan.

"Ke-34 WNI tersebut saat ini berada di Kantor Kepolisian Poipet dan sedang menjalani wawancara untuk proses penyelidikan," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia/BHI Kemenlu RI Judha Nugraha saat dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (11/12/2022).

Judha mengatakan, proses wawancara untuk keperluan penyelidikan itu juga sekaligus sebagai tahapan agar keseluruhan WNI bisa direpatriasi atau kembali pulang ke tanah air.

Akan tetapi, diperkirakan memerlukan waktu kurang lebih satu pekan untuk nantinya para WNI itu diserahkan ke KBRI.

"Proses ini diperkirakan selesai dalam waktu satu minggu, sebelum mereka diserahkan kepada KBRI Phnom Penh untuk proses repatriasi," ucap dia

Dengan begitu, Judha tidak dapat memastikan kapan keseluruhan WNI yang diduga pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal itu bisa dipulangkan.

Dirinya hanya memastikan kalau saat ini keseluruhannya sudah aman di kantor Kepolisian Poipet.

"Mereka sudah aman di Kepolisian Poipet saat ini," tukas Judha.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) memastikan 34 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penyekapan di Kamboja merupakan pekerja migran Indonesia (PMI).

Namun sayangnya, keseluruhan WNI itu tidak mematuhi prosedur keberangkatan sebagai pekerja migran yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: 34 WNI Korban Penyekapan di Kamboja Tak Patuhi Prosedur Jadi PMI, Kemenlu Minta Perhatian Pemda

"Iya berangkat tidak sesuai prosedur," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia/BHI Kemenlu RI Judha Nugraha saat dikonfirmasi, Minggu (11/12/2022).

Atas kejadian penyekapan ini, Judha meminta adanya peran dan pemantauan tegas dari pemerintah daerah agar kondisi serupa tak melulu terjadi bagi WNI.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini