Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sedang mempertimbangkan rancangan resolusi, yang akan menuntut Israel segera dan sepenuhnya menghentikan semua kegiatan permukiman di wilayah pendudukan Palestina.
Dewan beranggotakan 15 orang itu kemungkinan akan melakukan pemungutan suara pada Senin pekan depan atas resolusi tersebut, yang disusun oleh Uni Emirat Arab dalam koordinasi dengan Palestina, kata para diplomat.
Dikutip dari Reuters, Pemerintah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengesahkan sembilan pos pemukiman Yahudi di Tepi Barat dan mengumumkan pembangunan massal rumah baru di permukiman yang sudah mapan pada Minggu (12/2/2023). Langkah itu mendorong Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan dia "sangat bermasalah".
Baca juga: Reaksi Indonesia Setelah Israel Legalisasi 9 Pemukiman Yahudi di Tepi Barat
Dalam sebuah pernyataan bersama pada Selasa (14/2/2023), Jerman, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Italia mengecam keputusan Israel yang menyatakan akan mengizinkan beberapa pemukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat yang diduduki.
Para menteri luar negeri dari lima negara Barat itu mengatakan dalam sebuah pernyataan, mereka "sangat terganggu dengan pengumuman pemerintah Israel yang akan membangun hampir 10.000 unit pemukiman dan berniat memulai proses untuk menormalkan sembilan pemukiman terdepan yang sebelumnya dianggap ilegal di bawah hukum Israel."
Pada Desember 2016, Dewan Keamanan PBB menuntut Israel menghentikan pembangunan permukiman. Keputusan itu mengadopsi resolusi setelah pemerintahan Presiden AS Barack Obama abstain, kebalikan dari praktiknya untuk melindungi Israel dari tindakan PBB.
Misi AS untuk PBB dan misi PBB Israel tidak segera menanggapi permintaan komentar atas rancangan resolusi tersebut.
Resolusi tersebut "menegaskan kembali bahwa pendirian pemukiman oleh Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki validitas hukum dan merupakan pelanggaran mencolok di bawah hukum internasional."
Selain itu, resolusi itu juga mengutuk semua upaya aneksasi, termasuk keputusan dan tindakan oleh Israel mengenai pemukiman.
Sebagian besar kekuatan dunia menganggap ilegal permukiman yang dibangun Israel di tanah yang direbutnya dalam perang 1967 dengan kekuatan Arab. Israel memberikan pembelaan dan mengutip hubungan alkitabiah, sejarah dan politik dengan Tepi Barat, serta kepentingan keamanan.