4. Mematuhi tuntunan Nabi dalam membaca doa Qunut pada salat Tarawih dengan tidak memperpanjangnya.
5. Membaca buku-buku yang bermanfaat untuk jemaah masjid, sesuai surat edaran yang mengatur.
6. Tidak memasang kamera di masjid. Dilarang memotret imam dan jemaah selama melakukan salat, dan tidak menyiarkan salat di media jenis apapun.
7. Imam bertanggung jawab atas i'tikaf, memastikan tidak ada jemaah yang melakukan pelanggaran.
Imam juga harus meminta persetujuan sponsor untuk non-Saudi yang ingin melakukan i'tikaf.
Baca juga: Arab Saudi Kirimkan 30 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Ukraina, Pasokan Medis hingga Generator Listrik
8. Tidak mengadakan donasi untuk buka puasa (dan lain-lain).
9. Orang yang berbuka puasa harus di tempat yang telah disediakan di halaman masjid, dan di bawah tanggung jawab imam dan muazin.
Penanggung jawab buka puasa harus segera membersihkan tempat segera setelah buka puasa selesai.
Dilarang untuk membuat ruangan atau tenda sementara dan sejenisnya untuk buka puasa.
10. Diimbau kepada jemaah untuk tidak membawa anak-anak karena dapat mengganggu ibadah dan meningkatkan risiko anak hilang atau terpisah dari orang tuanya.
Untuk Memastikan Kenyamanan Jemaah
Kementerian Urusan Islam mengambil langkah-langkah tersebut untuk memastikan jemaah merasa nyaman dan aman selama Ramadan.
Dikutip dari Gulf News, surat edaran itu disebut sebagai indikasi yang jelas bagi komitmen Kementerian untuk memberikan layanan yang terbaik pada masyarakat.
Diketahui, surat edaran Kementerian Urusan Islam itu juga mengarahkan pelayan masjid dan lembaga pemeliharaan untuk meningkatkan pekerjaan mereka dalam membersihkan dan mempersiapkan masjid.
Mereka juga diharapkan menjaga kebersihan ruang salat khusus wanita di masjid.
Para pelayan masjid juga diimbau menyerahkan laporan harian dan melaporkan kendala, jika ada, untuk segera ditangani.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)