News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Kepala Sekolah di Australia Bersalah atas 18 Dakwaan Pelecehan Seksual

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Malka Leifer, mantan kepala sekolah Yahudi Ultraortodoks, Adass Israel School, di Australia, yang dinyatakan bersalah atas 18 dakwaan pelecehan seksual. Ia sempat melarikan diri ke Israel, lalu diekstradisi ke Australia pada 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan kepala sekolah Yahudi Ultraortodoks, Adass Israel School, di Australia, dinyatakan bersalah atas 18 dakwaan pelecehan seksual.

Pada Senin (3/4/2023), hakim di pengadilan Victoria's County Court, Melbourne, Australia, menetapkan Malka Leifer bersalah karena merudapaksa seorang siswa saat menginap dan melecehkan siswa lainnya selama kamp sekolah.

Malka Leifer dibebaskan dari sembilan tuduhan lainnya.

Sebelumnya, ia sempat melarikan diri ke Israel, di mana ia memiliki kewarganegaraan Israel dan Australia.

Malka Leifer yang selama ini mengaku tidak bersalah, duduk dengan tangan tangan terlipat dan menatap lurus ke depan saat pembacaan putusan.

Ia akan menjalani hukuman yang datang di kemudian hari, seperti diberitakan Al Jazeera.

Baca juga: Merasa Tidak Dihargai, 30 Persen Petani Australia Pernah Terpikir Untuk Bunuh Diri

Malka Leifer menjabat sebagai kepala sekolah Adass Israel School di Melbourne ketika dia pertama kali dituduh melakukan pelecehan seksual pada 2008.

Saat melarikan diri ke Israel, Malka Leifer mendapat 70 sidang ekstradisi yang berlarut-larut.

Malka Leifer melarikan diri dari Australia setelah seorang siswa menceritakan kepada terapisnya tentang pelecehan seksual itu.

Mantan kepala sekolah itu kemudian menetap di ultraortodoks Emmanuel, pemukiman ilegal di Tepi Barat, Palestina.

Polisi Australia mengajukan dakwaan terhadap Malka Leifer pada tahun 2012 dan meminta ekstradisinya dari Israel dua tahun kemudian.

Malka Leifer mengklaim, depresi membuatnya secara metnal tidak mampu menghadapi persidangan.

Perintah ekstradisi itu ditangguhkan, hingga seorang penyidik swasta diam-diam merekam Malka Leifer saat melakukan aktivitas sehari-hari, yang tidak menunjukkan penyakit mental yang ia klaim.

Malka Leifer akhirnya diekstradisi ke Melbourne, Australia, pada tahun 2021.

Pengacaranya, Ian Hill, sebelumnya mengatakan Malka Leifer membantah semua tindakan kriminal yang dituduhkan oleh masing-masing pengadu.

Malka Leifer menegaskan, interaksinya dengan para siswa adalah profesional dan pantas.

"Kami menyangkal bahwa mereka mengatakan yang sebenarnya," katanya, dikutip dari Sky News.

Ilustrasi hukum. (Pixabay.com / succo)

Baca juga: Ini Alasan Polda Sumbar Belum Tahan 2 Mahasiswa FK Unand yang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Persidangan

Selama persidangan, jaksa menuduh Malka Leifer melakukan pelecehan seksual terhadap tiga saudara perempuan (Elly Sapper, Dassi Erlich dan Nicole Meyer) yang belajar di Sekolah Adass Israel, yang merupakan bagian dari Yahudi yang tertutup di pinggiran kota.

Para juri diberi tahu, korban bernama Elly Sapper, masuk ke sebuah ruangan saat Malka Leifer melecehkan Nicole Meyer.

Pengadilan mengatakan, kakak beradik ini dibesarkan di komunitas Yahudi ultra-Ortodoks dan tidak menerima pendidikan seksual, dikutip dari The New York Times.

Mereka berusia sekitar 12, 14 dan 16 tahun ketika Leifer tiba di sekolah tersebut dari Israel pada tahun 2001.

Jaksa Justin Lewis mengatakan, para suster di sekolah itu telah memberikan bukti eksplisit soal ketiga korban yang tidak memahami sifat seksual dari apa yang dilakukan Leifer terhadap mereka saat itu.
 
“Nyonya Leifer adalah salah satu orang yang paling dihormati di masyarakat. Jika Nyonya Leifer melakukan sesuatu maka itu pasti baik-baik saja,” kata Elly Sapper bersaksi tentang reaksinya terhadap apa yang dilihatnya terjadi pada saudara perempuannya.

Ilustrasi hukum (Pixabay/qimono)

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Mahasiswa FK Universitas Andalas Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Tanggapan Korban

Setelah persidangan selama tujuh minggu dan tujuh hari pertimbangan, juri memvonis Malka Leifer melakukan pelecehan seksual terhadap dua saudara perempuan.

“Dia melecehkan kami bertiga selama bertahun-tahun; dan meskipun putusan hari ini mungkin tidak mencerminkan hal itu dengan benar, hari ini Malka Leifer akhirnya dimintai pertanggungjawaban,” kata Elly Sapper, di luar pengadilan.

“Dia bersalah dan dia akan dimintai pertanggungjawaban. Keadilan ditegakkan hari ini,” katanya.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Australia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini