Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, SEOUL - Regulator antimonopoli Korea Selatan (Korsel) telah mengenakan denda sebesar 42,1 miliar won atau setara 32 juta dolar Amerika Serikat (AS) pada Google, Google Korea dan Google Asia.
Ini terkait praktik bisnis yang tidak adil untuk memperkuat posisi dominannya di pasar aplikasi game seluler Korea.
Dikutip dari laman Sputnik News, Selasa (11/4/2023), menurut Komisi Perdagangan yang Adil (FTC), denda itu dikenakan atas pengaturan teduh raksasa teknologi AS itu dengan perusahaan game seluler Korsel sejak Juni 2016 hingga April 2018.
Menurut laporan tersebut, Google meminta perusahaan Korsel untuk merilis konten mereka secara eksklusif di platform Google Play, dan melarang mereka menggunakan One Store.
Baca juga: Karyawan Google di London Lakukan Aksi Demo Terkait Perselisihan PHK
Padahal One Store merupakan pasar aplikasi domestik utama yang diluncurkan pada Januari 2016 oleh tiga operator seluler Korea Selatan bersama dengan Naver Corp.
"Dengan memblokir perilisan game di One Store, Google telah menghalangi inovasi dan manfaat konsumen di pasar aplikasi dan sektor game seluler," kata FTC.
Menurut FTC, Google mengetahui potensi pelanggaran perdagangan yang adil, dan secara internal mewajibkan karyawannya untuk menghapus email yang relevan dan mendiskusikan masalah secara offline agar tidak meninggalkan jejak.