Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Malaysia juga resmi menarik Indomie Rasa Ayam Spesial dari peredaran, setelah temuan Kementerian Kesehatan Taiwan yang menyebut ada kandungan pemicu kanker pada bumbu mi instan tersebut.
Melansir The Star, selain Indomie Rasa Ayam Spesial, Kementerian Kesehatan Malaysia juga memerintahkan penarikan satu produk mi lokal yaitu Mi Kari Putih Ah Lai.
"Hal ini dilakukan setelah pihak berwenang Taiwan mengatakan ada kandungann zat pemicu kanker pada hari Senin (24 April)," tulis keterangan tersebut.
Baca juga: Soal Indomie di Taiwan: Bos Indofood Patuh Aturan BPOM, YLKI Desak BPOM Gelar Audit Investigasi
Dalam sebuah pernyataan Rabu (26 April), Ditjen Kesehatan Datuk Dr Muhammad Radzi Abu Hassan mengatakan, produsen mi Kari Putih Ah Lai telah memenuhi standar kesehatan setempat.
Namun untuk memastikan keamanan pangan, penarikan tetap dilakukan.
"Kementerian Kesehatan Malaysia telah menginstruksikan produsen untuk secara sukarela menarik mi instan yang habis masa berlakunya pada 25 Agustus 2023 dari pasar lokal," katanya Dr Radzi.
Ia juga membenarkan bahwa mi Indomie: Rasa Ayam Spesial itu didatangkan dari Indonesia.
"Kementerian Kesehatan Malaysia juga telah mengeluarkan perintah Hold, Test and Release untuk produk di semua titik masuk ke negara tersebut. Serta telah menginstruksikan perusahaan untuk secara sukarela menarik produk dari pasar," kata dia.
Indofood Buka Suara
PT Indofood buka suara perihal temuan tersebut.
GM corporate relation Indofood Stefanus Indrayana menyatakan, pihaknya masih terus mempelajari temuan tersebut.
Ia menyebut, klarifikasi resmi akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Sedang kami pelajari dan klarifikasi lebih lanjut," ujar dia dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com Selasa (25/4/2023).
Sementara, BPOM RI sampai berita ini diturunkan juga tidak memberikan penjelasan apapun.
Padahal, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI meminta BPOM RI untuk segera melakukan investigasi atas produk dari PT Indofood itu.
Ketua YLKI Tulus Abadi meminta, perlu dilakukan audit lebih lanjut apakah kontaminasi karsinogenik tersebut terjadi sejak awal produksi atau saat proses ekspor.
"Badan POM harus segera melakukan audit dan investigasi atas produk mi instan yang diproduksi itu," kata Tulus kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
"Apakah produk ekspor itu terjadi kontaminasi zat karsinogenik ketika diproduksi di Indonesia?" lanjut dia.