News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Lansia Warga Negara Amerika di China Dihukum Penjara Seumur Hidup atas Tuduhan Mata-mata

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga negara Amerika berusia 78 tahun telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan China atas tuduhan mata-mata.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berusia 78 tahun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan China atas tuduhan mata-mata.

Dikutip CNN, John Shing-Wan Leung - yang juga penduduk tetap Hong Kong - dijatuhi hukuman seumur hidup pada Senin (15/5/2023) oleh Pengadilan Menengah Rakyat di kota timur Suzhou, menurut pernyataan di akun media sosial pengadilan.

Leung ditahan pada 15 April 2021 oleh otoritas keamanan negara di Suzhou, provinsi Jiangsu, menurut pernyataan singkat yang tidak memberikan perincian tentang dakwaannya.

Pengadilan juga menyita properti pribadi senilai 500.000 yuan ($71.797), tambah pernyataan itu.

BBC melaporkan, tidak jelas di mana Leung tinggal pada saat penangkapannya.
Otoritas Tiongkok dan media pemerintah sebelumnya tidak mengungkapkan informasi apa pun tentang penahanan Leung atau proses pengadilan yang mengarah pada hukumannya.

Kasus-kasus yang melibatkan keamanan negara biasanya ditangani secara tertutup.

Baca juga: FBI Klaim Sukses Lumpuhkan Alat Peretas Bikinan Mata-Mata Rusia

Seorang warga negara Amerika berusia 78 tahun telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan China atas tuduhan mata-mata. (CNN)

Di China, sistem peradilan memiliki tingkat hukuman sekitar 99 persen, menurut pengamat hukum.

Reaksi Amerika Serikat

Kedutaan Besar AS di Beijing mengatakan pada Senin bahwa pihaknya mengetahui laporan hukuman Leung.

“Departemen Luar Negeri tidak memiliki prioritas yang lebih besar daripada keselamatan dan keamanan warga AS di luar negeri," kata juru bicara Kedutaan Besar AS dalam sebuah pernyataan kepada CNN.

"Karena pertimbangan privasi, kami tidak memiliki komentar lebih lanjut,” imbuhnya.

Departemen Luar Negeri AS mengatakan pada hari Senin bahwa mereka “mengetahui hukuman terhadap seorang warga negara AS di RRC atas tuduhan spionase.”

Juru bicara Departemen Luar Negeri Vedant Patel tidak merinci lebih lanjut, mengutip "masalah privasi".

Dia pun menekankan bahwa AS berusaha untuk memberikan "semua bantuan yang sesuai," termasuk akses konsuler, setiap kali seorang warga negara AS ditahan di luar negeri.

Baca juga: Kim Jong Un Minta Pejabatnya Lanjutkan Peluncuran Satelit Mata-mata dan Dilaksanakan Sesuai Jadwal

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini