TRIBUNNEWS.COM - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menuntut balik E Jean Carroll atas pencemaran nama baik, Selasa (27/6/2023).
Dalam sidang sebelumnya, juri menemukan bahwa Trump melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
Namun dalam gugatan balik itu, Trump menyebut Carroll salah menuduhnya telah melakukan pemerkosaan.
Melalui pernyataan kuasa hukum Carroll, Roberta Kaplan mengatakan, pengajuan Trump tidak lebih dari upaya terbarunya untuk menunda pertanggungjawaban atas putusan juri.
"Donald Trump sekali lagi berpendapat, bertentangan dengan logika dan fakta, bahwa dia dibebaskan oleh juri yang menemukan bahwa dia melakukan pelecehan seksual terhadap E Jean Carroll," kata Kaplan, dikutip Reuters.
Di sisi lain, pengacara Trump tidak segera memberikan tanggapan.
Pengajuan gugatan oleh Trump menandakan bahwa pertarungan hukum dengan Carroll tidak mungkin segera berakhir.
Baca juga: Restoran di Miami AS Dibanjiri Ulasan Negatif usai Kunjungan Donald Trump
Pengajuan mantan presiden ke pengadilan merupakan gugatan balik atas tuntutan pencemaran nama baik yang diajukan Carroll pada 2019, lapor Independent.
Kasus ini macet dalam banding mengenai apakah Trump kebal dari tuntutan karena pernah menjadi presiden.
Gugatan Trump mengutip pernyataan Carroll yang disiarkan CNN setelah putusan.
Carroll mengaku bahwa Trump memperkosanya meskipun juri menemukan bahwa dia hanya melecehkannya secara seksual.
Carroll bersaksi bahwa Trump memperkosanya di department store Kota New York pada pertengahan 1990-an.
Baca juga: Populer Internasional: Putin Sebut Ukraina Rugi Besar setelah Serangan Balasan - Sidang Donald Trump
Carroll tuntut Trump ganti rugi 10 juta dollar Amerika
Seorang hakim federal Amerika Serikat (AS) mengatakan E Jean Carroll mengajukan gugatan atas pencemaran nama baik dan menuntut ganti rugi sebesar 10 juta dollar Amerika terhadap Donald Trump.