Hakim distrik AS Lewis Kaplan di Manhattan memutuskan mendukung mantan kolumnis majalah Elle, setelah Trump berpendapat bahwa kasus pencemaran nama baik harus dibatalkan karena juri telah menyimpulkan bahwa dia tidak pernah memperkosanya.
Melalui seorang juru bicara, pengacara Trump Alina Habba menyatakan Carroll tidak boleh diizinkan mengubah teori hukumnya yang mendukung kasus pencemaran nama baik agar sesuai dengan putusan juri.
Pengacara Carroll Roberta Kaplan, yang tidak terkait dengan Hakim Kaplan, mengatakan: "Kami berharap untuk bergerak maju dengan cepat pada sisa klaim E Jean Carroll."
Sebelumnya, Carroll menggugat Trump atas kasus pelecehan seksual dan fitnah dan mendapat ganti rugi sebesar 5 juta dolar Amerika.
Kedua gugatan perdata Carroll muncul dari penyangkalan Trump bahwa dia telah memperkosanya di ruang ganti department store Bergdorf Goodman di Manhattan pada pertengahan 1990-an.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)