TRIBUNNEWS.COM - Amerika Serikat merayakan hari kemerdekaannya setiap tanggal 4 Juli.
Tepat 247 tahun yang lalu atau pada 4 Juli 1776, Amerika Serikat merayakan kemerdekaannya dari Inggris Raya.
Mengutip Reader's Digest, sebelum menjadi negara yang berdiri sendiri, Amerika terdiri dari 13 Koloni yang didirikan oleh Inggris.
Ke-13 koloni tersebut yaitu New Hampshire, Massachusetts, Connecticut, Rhode Island, Delaware, New York, New Jersey, Pennsylvania, Maryland, Virginia, North Carolina, South Carolina, dan Georgia.
Koloni pertama didirikan di Jamestown, Virginia, pada tahun 1607.
Negara-negara Eropa, terutama Britania Raya, terus menjajah Amerika sepanjang abad ke-17 dan sebagian besar abad ke-18.
Baca juga: Momen Canggung Joe Biden Melipir saat Reporter Belum Selesai Tutup Acara Live TV
Pada 1775, diperkirakan 2,5 juta penjajah tinggal di 13 Koloni.
Ketegangan mulai muncul ketika Inggris Raya mengesahkan undang-undang yang memberinya kontrol lebih besar di dalam Koloni, terutama dalam hal perpajakan.
Inggris Raya terlilit utang setelah Perang Prancis dan India, sehingga mulai mengenakan pajak kepada Koloni Amerika untuk meningkatkan pendapatannya.
Pengesahan undang-undang seperti Stamp Act pada Maret 1765, Townshend Acts pada bulan Juni dan Juli 1767, dan Tea Act tahun 1773 memaksa koloni untuk membayar lebih banyak uang ke Inggris Raya, meskipun Koloni tidak memiliki hak suara dalam kebijakan Kerajaan.
Kebijakan itu dikenal sebagai perpajakan tanpa representasi, sebuah konsep yang menjadi pilar yang memanas dalam Revolusi Amerika.
Peristiwa seperti Pembantaian Boston dan Pesta Teh Boston semakin meningkatkan ketegangan antara penjajah Inggris dan koloni Amerika.
Ketegangan itu meledak pada April 1775, ketika Pertempuran Lexington dan Concord pecah di Massachusetts saat pasukan Inggris berusaha menyita senjata dari koloni.
Ini adalah pertama kalinya milisi Kolonial melawan pasukan Inggris, dan dengan demikian, Perang Revolusi Amerika dimulai.