Swedia dapat memberlakukan undang-undang tentang penghasutan terhadap kelompok etnis, tapi hanya untuk membatasi kata yang dapat diucapkan dan lokasi pembakaran dapat terjadi.
Larangan total penodaan kitab suci akan membutuhkan undang-undang yang dibatalkan Swedia pada tahun 1970-an untuk diperkenalkan kembali.
Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC) menyetujui resolusi tentang kebencian dan kefanatikan agama setelah pembakaran di Swedia.
Mosi itu disahkan pada hari Rabu (12/7/2023) tapi ditentang oleh Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa (UE), yang mengatakan itu bertentangan dengan posisi mereka tentang hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Pembakaran Al-Quran di Swedia