TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Maroko, Afrika dijatuhi hukuman penjara lima tahun karena kritikan kepada Raja Maroko Mohammed VI di Facebook.
Di Facebook, Said Boukioud (48) mengunggah komentarnya terkait normalisasi hubungan Maroko dengan Israel, kata pengacaranya.
Pria itu dijebloskan ke penjara pada Senin (31/7/2023), dikutip The Guardian.
"Postingan itu mengecam normalisasi dengan cara yang dapat ditafsirkan sebagai kritik terhadap raja," kata pengacara El Hassan Essouni pada Rabu (2/8/2023).
Kuasa hukum Boukioud pun telah mengajukan banding atas hukuman terhadap kliennya.
"Putusan pengadilan Casablanca keras dan tidak bisa dipahami", kata pengacara itu.
Baca juga: Israel Akui Sahara Barat Bagian dari Maroko, Pertimbangkan Buka Konsulat di Dakhla
Dia menambahkan bahwa meskipun kliennya menyatakan penolakan terhadap hubungan dengan Israel, ia tidak berniat menyinggung raja dengan melakukan hal itu.
Postingan di Facebook tertanggal akhir tahun 2020, saat Boukioud tinggal dan bekerja di Qatar.
Laki-laki itu sudah menghapus postingan dan menutup akunnya ketika mengetahui telah dituntut di Maroko, kata pengacara tersebut.
Boukioud dihukum berdasarkan pasal 267-5 KUHP, yang menetapkan hukuman penjara antara enam bulan dan dua tahun bagi siapa saja yang merusak monarki.
Namun hukuman itu bisa ditambah menjadi lima tahun jika pelanggaran dilakukan di depan umum, termasuk melalui sarana elektronik.
Baca juga: Korban Salah Tangkap, Pria Asal Maroko Terlanjur Jalani Hukuman Penjara 15 Tahun
Reaksi Aktivis Hak Asasi Manusia
Aktivis hak asasi manusia mengatakan undang-undang itu menghalangi kebebasan berekspresi.
"Kata-katanya tidak merinci dengan tepat apa yang bisa dianggap sebagai serangan terhadap monarki," kata aktivis hak asasi manusia.