News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Singapura Eksekusi Mati 3 Narapidana dalam 8 Hari, Semua karena Kasus Narkoba

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang aktivis melihat plakat yang menunjukkan nama-nama individu yang saat ini berada dalam hukuman mati selama protes terhadap hukuman mati di Speakers' Corner di Singapura pada 3 April 2022. Singapura telah mengeksekusi mati 3 narapidana narkoba hanya dalam waktu 8 hari.

Hukum gantung Kamis pagi merupakan eksekusi kelima Singapura tahun ini, sekaligus eksekusi ke-16 untuk pelanggaran narkoba sejak negara itu melanjutkan hukuman gantung pada Maret 2022 setelah jeda dua tahun akibat pandemi Covid.

Pihak berwenang Singapura menangguhkan hukuman gantung pada tahun 2020 selama puncak pandemi Covid karena berfokus pada pengendalian wabah tersebut.

Pada tahun 2021, tindakan hukum oleh dua kelompok sipil untuk terpidana mati sempat menghentikan eksekusi.

Tetapi setahun kemudian, Singapura kembali menegakkan hukumnya dengan menggantung Nagaenthran Dharmalingam, seorang pria dengan disabilitas intelektual.

File foto yang diambil pada tanggal 23 April 2022 ini menunjukkan para aktivis yang memprotes rencana eksekusi Nagaenthran K. Dharmalingam, seorang pria Malaysia yang cacat mental yang dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan heroin ke Singapura pada tahun 2009, di luar Komisi Tinggi Singapura di Kuala Lumpur. (Arif Kartono / AFP)

Baca juga: Cegah Kiamat Pangan, Singapura Rayu PM Narendra Modi Agar India Perlonggar Ekspor Beras

Memegang kebijakan tanpa toleransi, Singapura menganggap pelanggaran terkait narkoba sebagai “kejahatan paling serius”.

Pemerintah Singapura sering mengatakan bahwa hukuman mati adalah pencegah terhadap perdagangan narkoba.

Mayoritas warganya juga diklaim mendukung hukuman mati, pernyataan yang diragukan oleh para aktivis dan pengacara.

Pada tahun 2020, tidak ada eksekusi yang tercatat di Singapura, seperti halnya dengan negara-negara seperti Bahrain, Belarusia, Jepang, Pakistan, dan Sudan yang sebelumnya melakukan eksekusi setahun sebelumnya.

Iran, Mesir, Irak, Arab Saudi menyumbang 88 persen dari semua eksekusi yang diketahui pada tahun 2020.

“Ketika dunia berfokus pada menemukan cara untuk melindungi kehidupan dari Covid-19, beberapa pemerintah menunjukkan tekad yang mengganggu untuk menggunakan hukuman mati dan mengeksekusi orang apa pun yang terjadi,” kata Agnès Callamard, sekretaris jenderal Amnesty International, pada tahun 2021.

Singapura telah mendapat reaksi keras dari kelompok hak asasi manusia, aktivis internasional dan PBB.

Semuanya berusaha menghentikan Singapura menjalankan praktik eksekusi terhadap pelanggaran narkoba, dengan menyatakan bukti bahwa metode tersebut tidak efektif sebagai pencegah.

Meski begitu, pejabat Singapura mengklaim hukuman mati telah membantu menghentikan permintaan dan pasokan narkoba.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini