“Jumlah ini telah bertambah sejak itu, dengan para pemimpin yang disebut Republik Rakyat Luhansk (LPR) mengklaim bahwa tiga perempat penduduk (wilayah) oblast itu telah menerima kewarganegaraan Rusia,” kata laporan itu.
Baca juga: Klaim Dapat Tambahan 230 Ribu Pasukan, Eks-Presiden Rusia Sesumbar Ancam Ukraina Pakai Nuklir
Presiden Rusia Vladimir Putin disebut telah menandatangani serangkaian dekrit untuk memaksa warga Ukraina mendapatkan paspor Rusia, yang melanggar hukum kemanusiaan internasional.
Laporan tersebut mencakup garis waktu tindakan yang semakin agresif untuk menekan atau memaksa warga Ukraina menjadi warga negara Rusia mulai Mei 2014, ketika Rusia mencaplok Krimea secara ilegal.
Garis waktu berlanjut hingga Juli 2024, ketika menurut Undang-undang Rusia yang baru, penduduk tanpa kewarganegaraan Rusia akan dianggap sebagai orang asing atau tanpa kewarganegaraan.
Selain itu, mereka dapat ditahan di fasilitas penahanan dan/atau dideportasi ke Rusia.
Sebagai informasi, Amerika Serikat tidak mengakui wilayah pendudukan di Ukraina sebagai milik Moskow.
Namun, Putin telah menandatangani Undang-undang yang memaksa penduduk di wilayah yang diduduki untuk menerima atau menolak kewarganegaraan Rusia paling lambat pada 1 Juli 2024.
Baca juga: Gudang-Gudang Militer Dibombardir, Rusia Kekurangan Amunisi, Ukraina: Pasukan Musuh Kelelahan
Mereka yang tiba setelah aneksasi Rusia atas wilayah tersebut yang diyakini populasinya kecil harus memutuskan lebih awal.
Lalu, mereka yang tidak menerima kewarganegaraan akan dianggap sebagai warga negara asing dan orang tanpa kewarganegaraan.
Mereka juga dapat dikenakan penahanan atau deportasi ke lokasi yang tidak ditentukan.
Di luar Undang-undang, pejabat di wilayah pendudukan telah menerapkan kebijakan resmi dan tidak resmi untuk memaksa penduduk menerima kewarganegaraan Rusia.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait Konflik Rusia Vs Ukraina