Perawat Pembunuh Berantai Enam Bayi di RS Dihukum Vonis Langka, Seumur Hidup
TRIBUNNEWS.COM - Seorang perawat di Inggris dijatuhi hukuman seumur hidup atas aksi pembunuhan secara berantai terhadap tujuh bayi di rumah sakit tempat dia bekerja.
Bagi pengadilan di Inggris, hukuman seumur hidup adalah vonis yang sangat jarang dikeluarkan kecuali untuk kejahatan yang sangat luar biasa.
Terdakwa, seorang mantan perawat Rumah Sakit di Inggris, Lucy Letby (33), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Senin (21/8/2023).
Dia dinyatakan bersalah atas pembunuhan tujuh bayi serta percobaan pembunuhan 6 bati lainnya di rumah sakit.
Baca juga: Perawat Berhati Iblis, Bunuh 7 Bayi Secara Sadis di Inggris, Terungkap Karena Tulisan di Rumahnya
Hukuman itu diumumkan oleh Hakim James Goss, yang mengatakan pembunuh berantai itu sangat tidak berperasaan, kejam, dan licik, bertindak dengan "kedengkian yang berbatasan dengan sadisme."
"Sifat pembunuhan telah memberikan keadaan luar biasa yang diperlukan untuk memberikan hukuman yang paling berat kepada Letby: hukuman seumur hidup, kata hakim.
Atas vonis hakim ini, Letby menjadi wanita keempat di Inggris yang menerima hukuman ini.
Hukuman ini memastikan dia tidak akan pernah meninggalkan penjara selama dia hidup.
Terdakwa menolak untuk mengikuti persidangan dan memilih untuk tetap berada di selnya ketimbang menghadapi orangtua para korban di persidangan.
Soal terdakwa yang tidak hadir, hakim menyatakan, “Selama persidangan ini, Anda dengan dingin menyangkal tanggung jawab atas kesalahan Anda. Anda tidak memiliki penyesalan. Tidak ada faktor yang meringankan.”
Seminggu sebelumnya, mantan perawat tersebut dinyatakan bersalah atas beberapa pembunuhan dan percobaan pembunuhan terhadap enam anak lainnya.
Semua pelanggaran dilakukan oleh pembunuh berantai selama dia berada di unit neonatal Rumah Sakit Countess of Chester dekat Liverpool antara tahun 2015 dan 2016.
Otoritas Inggris masih menyelidiki pekerjaannya di unit tersebut.