TRIBUNNEWS.COM - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menyerahkan diri kepada pihak berwenang di negara bagian Georgia pada Kamis (24/8/2023) sore.
Trump menghadapi tuntutan pidana di negara bagian tersebut terkait upaya untuk membatalkan pemilu tahun 2020, lapor Al Jazeera.
Kurang sehari dari tenggat waktu penyerahan dirinya, pemimpin Partai Republik itu terbang dari kediamannya di Bedminster, New Jersey, untuk hadir di Fulton County Jail.
Begitu berada di dalam, dia mendapat 'yellow card', sebuah proses yang mengharuskan Trump untuk mengambil foto dirinya.
Proses tersebut menjadikan Donald Trump presiden pertama Amerika Serikat yang mengambil mugshot.
Baca juga: Donald Trump Dijerat 91 Dakwaan dalam 4 Kasus, Total Hukuman Bisa Mencapai 700 Tahun Penjara
Setelah itu, Trump dengan cepat menghilang ke dalam iring-iringan mobil yang menunggu di luar penjara.
Trump telah dibebaskan dengan perjanjian jaminan sebesar $200.000 setara dengan Rp 3 triliun yang merupakan jumlah tertinggi dari semua terdakwa lainnya.
Pernyataan Singkat Donald Trump
Setibanya di landasan bandara Atlanta, Trump mengeluarkan pernyataan singkat kepada wartawan.
Pria itu menyangkal melakukan kesalahan dan menegaskan kembali bahwa memiliki hak untuk menentang pemilu 2020.
“Kami mempunyai hak untuk menentang pemilu yang kami anggap tidak jujur,” kata Trump.
Dia juga mengalihkan tuduhan campur tangan pemilu kepada jaksa penuntut.
Trump dengan menuduh mereka berupaya menggagalkan pencalonannya sebagai presiden pada tahun 2024.
“Apa yang mereka lakukan adalah campur tangan pemilu. Mereka mencoba mengganggu pemilu," ucap Trump.
Baca juga: Manajer Resor Mewah Mar-a-Lago Milik Donald Trump Mengaku Tidak Bersalah atas Kasus Dokumen Rahasia