Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemerintah Jepang mulai membuka kenyataan saat ini. Tidak sedikit pemagang asing di Jepang yang mendapat perlakuan tidak benar di perusahaan Jepang.
Salah satunya ternyata mantan pemagang Farid Wajdi kelahiran Medan 23 Juni 1981 yang sempat mendapat makian kasar dari CEO sebuah perusahaan di Jepang. Kini Farid sudah kembali ke kampung halamannya di Medan.
"Saya kenshu (pemagang) dari IMM saat itu tahun keberangkatan 2005 bulan Agustus," kata Farid khusus kepada Tribunnews.com hari Jumat (1/9/2023).
Perjanjian dari Indonesia jenis kerjanya tobi atau mendirikan perancah bangunan gedung bertingkat. Namun sampai Jepang, tepatnya di Kumamoto jenis kerjanya 'boringgu mashin' (pengeboran lereng gunung agar tidak longsor) - pengeboran daikoken/air panas untuk onsen.
"Namanya juga masih kenshusei takut ya sama peraturan yang ada. Lalu setelah naik jadi jisshu pada tahun ke.2, dan sudah jadi senpai bagi adik-adik kenshu yang baru datang, saya protes ke perusahaan - kenapa yang masih kenshu sudah di haruskan ikut lembur, padahal peraturan bagi kenshu yang belum setahun datang dilarang lembur."
Perlu diketahui, perusahaan saya saat itu memakai anak dari "IMM dan JIAEC".
"Saat protes ada anak JIAEC statusnya senpai (senior) dan saya masih kohai (yunior). Mereka ada 3 orang."
Sewaktu protes itu, kohai ada 6 orang (yang 3 orang statusnya baru datang sekitar 4 bulan ke Jepang dan yang 3 orang lagi sudah jadi jisshusei.
"Saya sebagai senpai dan yang seangkatan di perusahaan ada 3 termasuk saya."
"Saat protes tersebut, anak IMM melarang berangkat kerja. Karena kalaipun kerja, lemburan anak kenshu tidak bakal di terima, alasan lain ini mengikuti peraturan, (masih kenshu dilarang ikut lembur) dan lemburan kami yang sebagai jisshusei tidak penuh kami terima. Hitungan lembur selama 1 bulan bisa mencapai 60 jam, tapi yang diterima sekitar 30 jam saja."
Akhirnya datang lah utusan dari IMM dan rekannya.
"Di tempat kami tinggal, saya disidang atas kelakuan ya. Katanya, saya nanti dipulangkan kalau mengulanginya lagi."
"Karena jawaban nya tidak memuaskan, akhirnya kami dari anak IMM menyurati dirjen ketenagakerjaan yang ada di Indonesia tentang perlakuan perusahaan dan jenis kerja yang tidak sesuai tersebut."