TRIBUNNEWS.COM - Prancis dilaporkan akan melarang penjualan dan kemungkinan akan menarik kembali peredaran iPhone 12 di negaranya.
Sementara, Apple membantah jika produknya itu melebihi batas paparan frekuensi radio yang ditetapkan oleh Prancis.
Dilansir The Guardian, Apple mengatakan bahwa iPhone 12-nya telah disertifikasi oleh beberapa badan internasional karena memenuhi standar radiasi global, Rabu (13/9/2023).
Pernyataan itu membantah pengujian yang dilakukan oleh pengawas ANFR Prancis.
Baca juga: Apple Watch Series 9 Resmi Meluncur, Intip Spesifikasi dan Harganya
Badan itu mengatakan, bahwa model iPhone 12 memancarkan lebih banyak gelombang elektromagnetik yang rentan untuk diserap oleh tubuh daripada yang diizinkan.
Badan pengawas tersebut, mengatakan mereka telah menemukan tingkat penyerapan spesifik (SAR) ponsel sebesar 5,74 watt per kilogram.
Padahal, standar Uni Eropa untuk SAR adalah 4,0 watt per kilogram.
SAR merupakan merupakan ukuran tingkat energi frekuensi radio yang diserap oleh tubuh dari sebuah peralatan elektronik.
Pengujian dilakukan dengan menyimulasikan ponsel dipegang di tangan atau disimpan di saku.
ANFR mengatakan, pihaknya memperkirakan Apple akan mengerahkan segala cara supaya produknya tak ditarik dari peredaran.
Apple mengatakan, bahwa mereka telah bekerja sama dengan regulator dan telah menyajikan beberapa hasil laboratorium internal dan independen yang menunjukkan bahwa perangkat tersebut mematuhi semua peraturan SAR global dan standar keselamatan.
Perusahaan mempublikasikan nilai SAR perangkatnya di situsnya, termasuk untuk iPhone 12.
Regulator di sejumlah negara mempunyai batasan yang berbeda-beda mengenai jumlah radiasi elektromagnetik yang dapat dipancarkan ponsel untuk mencegah dampak buruk terhadap kesehatan.
Ponsel diuji kepatuhannya dengan menyetelnya secara artifisial ke kekuatan siaran maksimumnya untuk berbagai radio yang dikandungnya.