TRIBUNNEWS.COM - Aktivis lingkungan asal Swedia, Greta Thunberg didakwa tidak mematuhi perintah polisi untuk meninggalkan protes di pelabuhan minyak Swedia.
Dilansir BBC International, ini adalah kedua kalinya Greta Thunberg ditangkap oleh polisi karena kasus serupa.
Pada Juli lalu, perempuan berusia 20 tahun itu didenda akibat enggan meninggalkan protes di jalan transportasi minyak dari pelabuhan Malmo.
Setelah putusan tersebut, Greta dan aktivis lainnya tak kapok, mereka kembali ke pelabuhan dan kembali diamankan oleh polisi.
Baca juga: Tingkatkan Literasi di Era Digital, Swedia Dorong Kegiatan Menulis Tangan
Sidang kedua sang aktivis lingkungan itu dijadwalkan pada 27 September 2023.
Jaksa penuntut Swedia, Isabel Ekberg, mengatakan demonstrasi pada 24 Juli 2023 tidak diizinkan dan mengganggu lalu lintas.
Greta berdemonstrasi di pelabuhan di Swedia selatan bersama kelompok Reclaim the Future.
Mereka berusaha mencegah lalu lintas keluar masuk, untuk memprotes penggunaan bahan bakar fosil.
Protes ini terjadi beberapa jam setelah Thunberg dinyatakan bersalah dan didenda 2.500 Krona Swedia (Rp3,4 juta) untuk protes di pelabuhan yang sama pada 19 Juni lalu.
Kejadian Sebelumnya
Kelompok Ta Tillbaka Framtiden atau Reclaim the Future memblokade pelabuhan Malmo selama enam hari pada bulan Juni.
Beberapa pengunjuk rasa naik ke atas kapal tanker minyak.
"Krisis iklim sudah menjadi masalah hidup dan mati bagi banyak orang," tulis Greta di Instagram pada bulan Juni ketika dia bergabung dalam protes tersebut.
"Kami memilih untuk tidak hanya menjadi pengamat, dan sebaliknya secara fisik menghentikan infrastruktur bahan bakar fosil."